JAKARTA (Pos Sore) — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih pembebasan ratu mariyuana Australia Schapelle Leigh Corby disaat Indonesia gendar-gencarnya memerangi penggunaan narkoba dan obat terlarang lainnya.
Dinilai pengamat hukum pidana, Budi Darmono, menilai kebijakan ini jadi angin segar bagi jaringan narkoba yang mungkin melibatkan Corby saat membawa 4,1 kg mariyuana ke Indonesia.
“Ini jelas tidak akan memberikan efek jera bagi jaringan narkoba,”
“Itu akan memberikan pesan ke jaringan narkoba, kalau hukuman di Indonesia itu bisa dikurangi dan ringan,” katanya, kemarin.
Dikhawatirkan, akan banyak jaringan narkoba baru masuk ke Indonesia, karena tahu hukuman bagi pengedar narkoba di Indonesia ringan. “Ini jelas tidak akan memberikan efek jera bagi jaringan narkoba,” tegas Budi.
Ia mengajak masyarakat mempertanyakan kebijakan SBY ini. Presiden, lanjut dia, punya hak untuk memberikan bebas bersyarat kepada tahanan sesuai undang-undang.
Namun, jika melihat dampak dari narkoba, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan. “DPR juga harus mempersoalkan ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, SBY memberikan Corby bebas bersyarat. Corby yang divonis 20 tahun penjara, bebas terhitung sejak hari ini (Sabtu, 8 Februari 2014).
Corby dinilai bersalah karena menyelundupkan mariyuana seberat 4,1 kilogram. Dia sempat mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun, dan mendapat remisi 25 bulan.