JAKARTA (Pos Sore) — Puluhan bungkus minuman keras (miras) oplosan diamankan Petugas Polsek Metro Kramatjati, Jakarta Timur dari sebuah toko Jalan Raya Inpres, Kelurahan Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur, kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kramatjati, AKP Erwin Pakpahan menyebutkan, penggerebekan tempat pembuat miras oplosan itu berawal dari informasi masyarakat. “Dari laporan yang kami dapat itu, tim langsung bergerak dan menggerebek toko yang berada di pinggir kali tersebut,” ujarnya.
Dari toko itu, petugas mengamankan SJ, 42, dan JN, 46 pemilik toko dan peracik miras. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu ember miras oplosan, puluhan kantong miras yang sudah dibungkus dan bahan baku pembuat minuman tersebut. “Semuanya kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Menurut AKP Erwin, miras oplosan itu sendiri terbuat dari alkohol 90 persen, minuman soda, air dan ditambahkan sirup sebagai penyedap rasa. Semua bahan baku itu sendiri dicampur menjadi satu untuk dijadikan miras. “Nantinya, miras itu dijual bungkusan yang perbungkusnya seharga Rp15 ribu,” ungkapnya.
Dalam satu hari sedikitnya 50 bungkus habis dijual pelaku.Sejauh ini, kata AKP Erwin, pihaknya belum menemukan korban dari miras oplosan yang dibuat pelaku, namun keduanya akan dijerat dengan pasal 204 KUHP tentang pembuatan dan pengedaran minuman berbahaya.
“Ancaman hukumannya sendiri minimal 15 tahun penjara,” tambahnya. (marolop)
