JAKARTA (Pos Sore) — Memasuki tahun ajaran baru, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan kebijakan pembelajaran tatap muka tahun 2022 dengan menargetkan pembelajaran tatap muka dilakukan 100 persen.
Kebijakan ini didasarkan melalui SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memandang penting dan perlu menjadi perhatian bersama terutama penyelenggaraan PTM berdasarkan prinsip penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
“Kami menyambut gembira kebijakan PTM 100%, namun kami sangat berharap pelaksanaannya dapat dilakukan dengan tetap menjamin protokol kesehatan,” tegas Deputi Bidang Perlindungan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni, di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Selain itu, capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen. Untuk capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota.
Bagi Kemen PPPA ada 2 hal utama yang menjadi pertimbangan. Pertama, prinsip kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam menetapkan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Kedua, mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi Covid-19. Ini harus menjadi dasar,” ujarnya.
Daerah juga perlu melakukan pemetaan sekolah berdasarkan zona covid-19 dan pemetaan satuan pendidikan, guru dan murid terkait kesiapan PTM dengan melakukan assessment.
Assesment untuk mengukur kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM 100% secara penuh pada aspek kesiapan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan dan kesiapan sekolah melakukan PTM 100 persen secara penuh baik di rumah maupun tatap muka terbatas.
“Pemerintah telah menyusun regulasi yang dilengkapi dengan buku saku, sehingga perlu peran kita bersama untuk memahami regulasi tersebut sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.
Orang tua juga diperbolehkan memilih untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh jika dirasa orang tua belum siap untuk melakukan PTM 100 persen secara penuh bagi anaknya.
Erni kembali menegaskan agar Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait pelaksanaan PTM harus mempertimbangkan 5 SIAP. Yaitu melihat jumlah kasus Covid-19 yang semakin menurun, kesiapan anak dalam menerapkan protokol kesehatan, kesiapan keluarga dalam mendukung dan mempersiapkan anak PTM, siap satuan pendidikan untuk menyelenggarakan PTM, dan siap sarana dan prasarananya.
Perlunya peran semua pihak terutama orang tua sangat mempengaruhi PTM dapat berjalan dengan baik. Erni menghimbau satuan pendidikan perlu melibatkan peran aktif orang tua dalam mendampingi anak-anaknya untuk persiapan PTM dan memastikan seluruh warga sekolah melaksanakan protokol keselamatan dan kesehatan dalam proses belajar.
Persiapan para orang tua menjadi fokus perhatian yang harus diantisipasi ketika mengizinkan anaknya bersekolah dengan tatap muka 100 persen. Hal ini membutuhkan peran semua pihak terutama kementerian/lembaga untuk melakukan edukasi secara masif dan komunikatif dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak untuk mencegah kluster baru penularan virus corona baik di sekolah maupun di keluarga.
Di samping itu, Erni menjelaskan perlu peran aktif Kepala Satuan Pendidikan, Pemda, Dinas pendidikan, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk memastikan PTM 100% secara penuh dapat berjalan dengan aman.
“Pemerintah pusat dan daerah juga perlu membuka kanal-kanal pengaduan seluas-luasnya sehingga masyarakat dapat ikut memantau dan melaporkan pelaksanaan PTM. Kembali lagi, PTM 100 persen harus tetap mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya,” tambah Erni.