JAKARTA (Pos Sore) — Dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai sejak Jumat (10/4) hingga (24/4) pihak kepolisian Polda Metro Jaya akan melaksanakan patroli 24 jam untuk memantau kegiatan masyarakat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Drs Nana Sujana mengatakan kegiatan itu dilakukan upaya untuk penegakan hukum dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat. Ini merupakan langkah terakhir dilakukan apabila masyarakat tidak mengindahkan imbauan selama PSBB.
“Penegakan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir jika masyarakat tidak mengindahkan imbauan-imbauan yang disampaikan akhir-akhir ini,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4).
Nana mengucapkan undang-undang yang diterapkan kepada pelanggar PSBB antara lain UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ini meliputi pasal 212, 214 dan 218 yaitu apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali supaya membubarkan diri, tapi tetap tidak diindahkan, baru diambil tindakan. Sifatnya memberikan efek jera kepada masyarakat dan merupakan tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.
Disebutkan masalah hukuman yang akan dikenakan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran PSBB, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Biasanya mereka yang melanggar akan dilakukan pemeriksaan singkat.
“Kejaksaan sudah merespon baik, sudah mempelajari maklumat Kapolri dan kejaksaan sudah merespon akan melakukan acara pemeriksaan singkat dalam hal penanganan ini,” tambahnya. (marolop)