Harus mampu pula mengelola rencana keuangan, pengelolaan dan pengadaan obat di Puskesmas yang sudah BLU atau BLUD.
Mengingat saat ini sudah menggunakan e-katalog versi 6 yang sangat rumit. Karena itu, dibutuhkan skill dari penanggungjawab apotek yaitu apoteker yang kemampuan ini tidak dimiliki oleh TVF.
Karena itu, sebagai penanggung jawab di Apotek Desa/Kelurahan nanti harusnya seorang apoteker dengan tenaga pendukung adalah TVF.
“Apoteker tidak mungkin bekerja seorang diri, pasti membutuhkan dukungan TVF,’’ tegas apt maria Ulfah.
Dalam kesempatan tersebut, Dr apt Abdul Rahem, Wakil Ketua Umum Bidang Halal dan JKN, menyampaikan, bentuk Apotek Desa/Kelurahan ini masih belum jelas.
Ketidakjelasan itu, menurutnya, bisa menimbulkan bermacam spekulasi. Namun, ia mengingatkan, agar dalam pelaksanaannya nanti Apotek Desa/Kelurahan tetap dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
‘’Bahwa apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian, tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker bukan tenaga kesehatan lain, adalah satu hal yang tidak dapat diganggu gugat,’’ tegas apt Abdul Rahem.
Fungsinya tidak hanya sebagai tempat penjualan obat, tetapi juga merupakan pusat edukasi kesehatan masyarakat.