JAKARTA (Pos Sore) — Salah satu prinsip yang dianut bangsa Indonesia dalam bernegara, adalah prinsip negara hukum. Namun Kongres Advokat Indonesia (KAI) melihat, penegakan hukum masih mengecewakan.
“Bagaimana perkembangan wajah hukum, dan penegakan hukum di negara kita saat ini, sungguh sangat memprihatinkan dan masih jauh dari harapan,” kata Presiden KAI Erman Umar SH didampingi Sekjen KAI Heytman Jansen SH, Rabu 10 Juni 2020.
Dalam keterangannya kepada Possore.com, Presiden KAI mengakui kita semua tidak dapat menutup mata atas kelemahan penegakan hukum di negara kita saat ini. Sebagain masyarakat tidak percaya dengan hukum.
“Dengan pengertian tidak mempercayai aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan pengacara. Hal ini karena seringnya terungkap proses hukum dan putusan pengadilan yang kontroversial. Jauh dari rasa keadilan, tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah,” kata Erman Umar.
Penegakan hukum yang hanya mengutamakan pemenuhan prosedural yang tidak menyentuh keadilan substantif, menurut Erman Umar, bagi sebagian besar masyarakat, keadilan menjadi barang mahal yang sulit dijangkau.
Erman Umar mencontohkan, seperti dalam perkara pidana umum maupun narkotika.
Dalam perkara narkotika, kata Erman, mayoritas pelaku pemakai yang idealnya tuntutannya atau putusannya harus direhab, tetapi dihukum penjara yang berakibat penuh sesaknya penjara saking banyaknya pelaku pemakai yang dihukum.
Sementara, kata Erman Umar, pelaku pemakai dari kalangan selebritis atau orang-orang terkenal, lebih banyak dihukum untuk direhab.
“Di sini terlihat perbedaan penaganan perkaranya oleh pihak aparat hukum yang terkait,” katanya.
Jika keadaan ini dibiarkan, menurut Presiden KAI Erman Umar dan Sekjen KAI Heytman Jansen SH, keduanya yakin kepercayaan rakyat terhadap hukum akan runtuh dan dapat membahayakan stabilitas negara kita.
“KAI menghimbau semua lembaga negara: eksekutif, legislatif, yudikatif dan stageholder terkait pranata hukum: organisasi advokat, profesor hukum untuk menjaga dan mengawal eksistensi Indonesia sebagai negara hukum,” katanya (Nur AH)