10.5 C
New York
01/12/2023
Aktual

Prabowo Tolak Pilpres, Jokowi Diancam bom

JAKARTA  (Pos Sore) –  Akhirnya, seperti sudah diperkirakan sementara pihak, calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto, menolak hasil pemilihan presiden tahun 2014 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Penolakan ini ditegaskan di Rumah Polonia, Selasa   (22/7).

Prabowo  menyatakan dia dan Hatta Rajasa menarik diri dari proses Pilpres 2014 karena pertimbangan ditemukannya tindak pidana kecurangan pemilu yang melibatkan penyelenggara dan pihak asing, dengan tujuan tertentu.  Kendati demikian mantan Pangkostrad itu meminta rakyat yang telah memilihnya tetap tenang.

Sebelumnya, soal kecurangan ini juga dikemukakan Prabowo dan timnya. Salah satu yang menjadi perhatian utama para pendukung Prabowo adalah adanya rekomendasi Bawaslu agar dilakukan pemilihan ulang di beberapa tempat/ TPS, namun hal itu diabaikan KPU.

Sikap tegas Prabowo ini sangat mengejutkan banyak pihak. Karuan saja, sejumlah komentar pun bermunculan. Pengamat politik Adilsyah Lubis, salah satunya. Ia menyesalkan keputusan calon presiden(capres) Prabowo Subianto yang menolak hasil pemilihan umum presiden(pilpres). Keputusannya menolak hasil pemilu itu justru merugikan Prabowo sendiri, dia bisa dihukum sesuai amanat UU No 42 tahun 2008  tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Prabowo itu jangan aneh-aneh, dia jangan mau digosok-gosok oleh teman-temannya dari partai koalisi merah putih sampai dia bertindak emosi,”kata Adilsyah menjawab Pos Sore , di Jakarta, Selasa(22/7).

Menolak hasil pemilu seperti yang ditunjukkan Prabowo pada saat sedang berlangsung rapat rekapitulasi  di Komisi Pemilihan Umum(KPU) bertentangan dengan konstitusi dan dia bisa dipidana.

NamunWakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan langkah capres Prabowo Subianto menarik diri dari proses pilpres tidak dilarang oleh undang-undang, dan merupakan hak konstitusional peserta pilpres ketika kecurangan terjadi.

“Tidak ada larangannya. Ini adalah hak konstitusi ketika kecurangan terjadi, ketika hak kita dilanggar, maka hak dari capres-cawapres untuk menarik diri dari langkah yang curang ini,” kata Fadli Zon di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa.

Menurut Fadli Zon, percuma saja melanjutkan proses pemilu yang tidak adil dan demokratis. Fadli mengatakan pihaknya mempersilahkan KPU melegitimasi keputusannya, namun koalisi merah putih akan menolak hasil itu.

Lebih jauh Fadli Zon menegaskan bahwa keputusan ini diambil bukan berbicara kalah atau menang, namun terkait proses dan keanehan yang terjadi dalam proses pemilu. “Kalau bicara data kita punya data `segunung` yang ada di DPP PKS. Tapi mereka tidak mau menggubris juga,” kata dia.

Fadli mengatakan dengan keputusan menarik diri dari Pilpres, maka pihaknya siap melepas peluang menggugat melalui Mahkamah Konstitusi karena tidak lagi memiliki kedudukan hukum sebagai peserta pilpres.

Diancam BOM

Sampai berita ini diturunkan, kondisi keamanan di dalam negeri kondusif alias tidak ada pernyataan dari aparat penanggungjawab keamanan yang menunjukkan adanya gejala-gejala yang tak diinginkan. Namun menurut Plt Gubernur DKI, Basuki T Purnama, sebagaimana dikutip detik.com, ternyata akhir pekan lalu ada ancaman pengemboman yang ditujukan ke Jokowi.

“Karena kan Sabtu ada yang ancam pengeboman. Jadi langsung disisir kemarin. Ada ancaman, saya nggak tahu fax-nya dari siapa, dari biro umum di sini, malam minggu. Isinya ngancam Pak Jokowilah, kan mau pulang ke balai kota awas. Karena pak Jokowi besok mau balik ke sini, ya kita mesti amaninlah. Mesti bikin steril,” jelas Ahok di balai kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (22/7) terkait pemasangan metal detector di kantornya.

Menurut Ahok, pihaknya juga meminta agar satpam melakukan pengawasan kepada orang tak dikenal yang masuk ke balai kota DKI.
Serahkan ke KPU

Sementara itu, pemerintahan SBY melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto menyatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya masalah pilpres ini kepada KPU.

Terkait peran KPU, sejumlah pengamat mengkritik kinerja lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik ini. Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya menindaklanjuti arahan yang diajukan oleh Badan Pengawaslu Pemilu (Bawaslu) terkait indikasi kecurangan pada pilpres 9 Juli 2014.

“Bawaslu sebelumnya menemukan indikasi kecurangan dimana ada pemilih tambahan yang membludak di 5.800 TPS di seluruh Indonesia, hal tersebut sebenarnya sudah melewati ketentuan yang ditetapkan,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa pekan ini.

Sitompul menambahkan dalam sebuah pilpres ada beberapa tahapan yang tidak boleh dilewatkan KPU, salah satunya melakukan koreksi apabila ada indikasi kecurangan. “Kenapa mesti KPU langsung menunjuk Mahkamah konstitusi (MK) sebagai jalan ke luarnya seharusnya mereka melakukan koreksi terlebih dahulu jika ada kondisi kecurangan,”tambahnya.

Hal senada dikatakan Pengamat Kebijakan Publik, Jack Yanda PHD bahwa sekarang ini KPU terkesan lepas dari tanggung jawab karena tidak mengikuti rujukan oleh lembaga yang langsung dibentuk pemerintah. “Sekarang ini seolah-olah KPU seperti lempar tanggung jawab dan menyerahkan semuanya kepada MK, kalau menurut saya jika nanti ada huru-hara yang bertanggung jawab itu KPU bukan kandidat,” katanya. (dus/lya/jun)

Leave a Comment