21.7 C
New York
23/09/2023
Aktual

Prabowo – Hatta Yakin Raih 50,25 Persen Suara

Jakarta (Pos Sore) — Dengan alasan dicurangi dan kecurangan itu terjadi secara massif,sistematis dan terstruktur, Tim Prabowo – Hatta melancarkan gugatan hasil Pilpres  ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kecurangan itu, menurut tim Prabowo – Hatta, menyebabkan KPU menetapkan pasangan capres nomor urut 2 menjadi pemenang.

Padahal Tim itu meyakini dan punya hitungan tersendiri, bahwa pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menang dengan perolehan suara 50,25%, sementara Jokowi danpasangannya memperoleh 49,74 persen.

“Menurut perhitungan kami, yang menang adalah pemohon (Prabowo-Hatta) dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25 persen. Sedangkan untuk Nomor urut dua sebesar 66.435.124 suara 49,74 %. Selisihnya 704.029 suara,” kata anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail.

Maqdir menyampaikan hal itu dalam konferensi pers usai mendaftarkan gugatan ke MK di Jakarta,Jumat (25/7/2014). Dalam konferensi pers itu hadir anggota tim advokasi lainnya yaitu Mahendradatta, Firman Wijaya, Elza Syarief, dan Didik Supriyanto. Sementara politisis Akbar Tandjung, Fadli Zon, dan Tantowi Yahya ikut mendampingi.

Dua keputusan KPU diminta kubu Prabowo-Hatta untuk dibatalkan lewat PHPU ini. Yang pertama adalah ketetapan perolehan suara. Kedua, keputusan KPU tentang penetapan pasangan presiden dan wapres terpilih pada tanggal 22 Juli 2014. Maqdir menuturkan bahwa pelanggatan terjadi di seluruh provinsi dengan total 52000 TPS. Ini melibatkan 21 juta suara.

“Kami temukan bahwa di 33 propinsi terjadi pelanggaran dan ini terjadi di 52000 tps yang berkenaan dengan pemilih sekitar 21 koma sekian juta orang. Bukan kt tidak siap menang tidak siap kalah tapi kita ingin cari kebenaran dan keadilan,” paparnya.(dus/lya)

Leave a Comment