-2.3 C
New York
24/01/2025
Aktual

PPTKIS Gugat Presiden Dan Menakertrans

JAKARTA (Pos Sore) — Sejumlah pelaku Pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) menggugat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertras RI sebagai tergugat I dan Presiden RI sebagai Turut Tergugat I. Juga menggugat Menakertrans RI sebagai Tergugat II dan DPR-RI sebagai Turut Tergugat II.Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Firma Hukum Fahmi Bachmid & Rekan pada 3 Februari 2014 lalu.

Menakertrans digugat karena melakukan tindakan diskriminasi karena sejak 1 Agsutus 2011 menghentikan sementara (moratorium) pengiriman TKI ke Arab Saudi dan masih berlangsung hingga hari ini. Namun di sisi lain Menakertrans melalui Dirjen Binapenta sebagai melayani PPTKIS lain untuk menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, meskipun negara tersebut belum membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia.

Direktur Eksekutif Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Yunus Yamani, mengatakan hal itu Kamis (13/2) petang sembari mengutip Pasal 27 UU.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri, yang berbunyi,’Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah Republik Indonesia atau negara yang punya perlindungan terhadap negara asing’.

Sedangkan kepada Presiden RI, karena menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh UU No.39/2004 pasal 80 ayat (1) yang isinya berbunyi, pemberian bantuan hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional. Juga pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peratutan perundang-undangan di negara TKI bekerja.

Ironisnya, PP No.3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri baru diundang pada 2 Januari 2013, maka, lanjut Yamani, Dirjen Binapenta dan Menakeretrans telah mengizinkan PPTKIS menempatkan TKI bekerja ke luar negeri tanpa adanya jaminan dan kepastian hukum, termasuk pula penempatan ke negara yang belum ada perjanjian kerjasamanya dengan Indonesia.

Tentang penghentian sementara (moratorium), lanjut Yamani, sangat merugikan PPTKIS yang selama ini menempatkan calon TKI yang memilih untuk bekerja di Negara Arab Saudi. Akibatnya, banyak PPTKIS gulung tikar akibat larangan tersebut. Di satu pihak, pemerintah tidak mampu memberikan pekerjaan dan atau menyiapkan lapangan pekerjaan di tanah air kepada calon TKI yang ingin bekerja di Arab Saudi.

Pemerintah melakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi sejak Agustus 2011, ditetapkan dalam rapat kabinet terbatas yang digelar di Istana Presiden, Rabu, 22 Juni 2011. Moratorium pengiriman TKI itu diputuskan menyusul hukuman pancung atas Ruyati, yang diprotes banyak kalangan di Indonesia. Dan sedikitnya 23 TKI lain sedang menunggu ajal. Hukuman mati.

Salah satu alasannya adalah memberi waktu kepada pemerintah melakukan pembenahan secara sinergis antara institusi dan lembaga yang berkaitan seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI, dan Kementerian Luar Negeri. (hasyim husein)

2 comments

Leave a Comment