JAKARTA (Pos Sore) — Meskipun sudah ditandatangani perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi tentang perlindungan dan penempatan TKI sektor domestic worker, namun Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) masih harus bersabar untuk merekrut calon TKI. “Jangan terburu-buru merekrut calon TKI karena proses ini masih panjang sampai pencabutan moratorium,” kata Deputi Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Bidang Penempatan, Agusdin, kepada Pos Sore. Senin (24/2).
Menurutnya, setelah penandatangan perjanjian bilateral antara Menakertrans RI Muhaimin Iskandar dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adiel M Fakeih, maka Joint Worker Committee (JWC) masih memerlukan waktu untuk menyiapkan berbagai aturan berkaitan dengan penempatan TKI khususnya sektor demostic worker.
“Kira-kira 6 bulan sampai 1 tahun proses ini akan dilakukan oleh JWC. Masih banyak klausula aturan yang akan disiapkan oleh anggota JWC yang terdiri dari utusan kedua negara, Sebab itu PPTKIS diminta kesabarannya,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) memastikan bahwa moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestic worker ke Arab Saudi masih tetap berlaku. Sebab itu PPTKIS dan Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia diminta tidak melakukan perekrutan dan meningkatkan aspek pengawasan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi.
Sekjen Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona beberapa waktu lalu mengatakan setelah penandatanganan agreement maka Joint Working Committee (JWC) dari kedua negara akan segera melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja.
Poin-poin perjanjian yang harus disepakati dalam standar perjanjian kerja antara lain memuat jenis pekerjaan dan jam kerja, tempat kerja, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan TKI, gaji dan cara pembayarannya, hari libur sehari dalam seminggu dan cuti, serta jangka waktu, perpanjangan dan penghentian perjanjian kerja.
Selain itu, poin-poin perjanjian kerja juga mencakup pemenuhan hak-hak TKI dalam penyediaan akses komunikasi, paspor dipegang TKI, asuransi dan perawatan kesehatan, kontrol terhadap biaya penempatan, sistem online dalam rekrutment dan penempatan, guideline penempatan dan perlindungan TKI, mekanisme bantuan 24 jam (call center) dan repatriasi. (hasyim husein)