JAKARTA –Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi,optimis kenaikan pajak pembelian barang mewah (PPnBM) dari 72 persen menjadi 125 persen bakal mujarab menangkal impor barang mewah ke dalam negeri yang makin deras.
Lutfi yakin dengan kebijakan ini otoritas perdagangan,bisa bekerja efektif menekan pembelian barang konsumsi mewah yang sesungguhnya bukan kebutuhan pokok rakyat Indonesia.
“Tapi kalau naiknya menjadi 125%, artinya bisa berkurang banyak. Kami harap begitu, karena mobil-mobil dalam negeri saja sudah cukup bagus.”
Hal ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja ekspor. “Tapi kalau naiknya menjadi 125%, artinya bisa berkurang banyak. Kami harap begitu, karena mobil-mobil dalam negeri saja sudah cukup bagus.”
Kebijakan ini,katanya, sebagai bagian dari empat paket kebijakan pemerintah yang diterbitkan 23 Agustus tahun lalu. Berdasarkan PP No.41/2013,kelompok barang yang terkena pajak barang mewah termasuk. kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api.
Sedan atau station wagon, sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4×4), semuanya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc. (fitri)