05/11/2025
Aktual

Polri Ancam Jemput Paksa Ahmad Dhani Jika Mangkir Lagi

JAKARTA (Pos Sore) — Penyidik Polda Jawa Timur mengancam akan melakukan jemput paksa kepada Artis Ahmad Dhani jika mangkir terhadap panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.

Ahmad Dhani dijadualkan untuk diperiksa kembali pada Selasa (23/10) setelah mangkir pada panggilan pertama 18 Oktober 2018 lalu. Suami artis Wulan Jameela ihi diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (22/10) mengatakan Polisi sudah mengajukan panggilan kedua. Polisi pun sudah mengajukan permohonan cekal kepada Ditjen Imigrasi untuk Ahmad Dhani.

Seniman sekaligus aktivis gerakan #2019GantiPresiden itu dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Polisi beralasan, pencekalan terhadap Dhani dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Sebab jika tersangka bebas keluar masuk luar negeri dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan.

Polri menyatakan dalam kasus yang menyeret Ahmad Dhani, tidak ada muatan politis. Polri mengklaim penyidik meningkatkan kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan.

Polri menjamin pihaknya netral pada urusan politik. “Kita kan selalu berpihak pada asas setiap masyarakat memiliki kedudukan hukum yang sama di muka hukum. Makanya polisi betul-betul bekerja secara profesional, bertindak berdasarkan fakta,” kata Dedi.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto. KEB NKRI merupakan salah satu elemen massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018. (sim)

Leave a Comment