JAKARTA (Pos Sore) – Sejumlah aparat kepolisian akan menilang kendaraan peserta kampanye Partai Politik yang melanggar aturan.Hal tersebut dilakukan seperti pada saat berlangsungnya kampanye Partai Golkar di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (3/4) Sejak kampanye Pemilu digelar tanggal 16 Maret 2014 lalu, Polda Metro Jaya sedikitnya melakukan 266 penindakan tilang dengan barang bukti berupa SIM, STNK dan kendaraan berbagai jenis. (Bambang Tri P).