JAKARTA (Pos Sore) — Gerakan Mahasiswa Jambi Jakarta Bersatu (GMJJB) meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar segera menindak lanjuti laporan masyarakat di jambi melalui instruksi khusus kepada Polda Jambi.
Hal itu disampaikan Koordinator GMJJB, Syaiful Sulaiman usai berdialog bersama AKBP Rina Karmilasari, Kasubag Biro Pengelola Info dan Dokumentasi Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (22/10) di Mabes Polri Jakarta.
Syaiful mengatakan, selain penanggulangan bencana asap terdapat tujuh perkara pidana yang sejak tahun 2012 belum tuntas diselesaikan pihak kepolisian Polda Jambi.
“Terutama perkara pengadaan Pompong atau kendaraan alat penangkap ikan yang telah merugikan uang negara sejumlah 3,5 milyar rupiah. Sejak 2012 sudah ada tiga tersangka namun hingga kini perkara pompong berhenti. Kami menilai ada sejumlah oknum yang menghentikan perkara tersebut,” papar Syaiful.
Menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan GMJJB, AKBP Rina berjanji akan melaporkan hal tersebut kepada pihak Bareskrim sesuai prosedur.
“Dalam satu hingga dua minggu, proses di Bareskrim setelahnya ada koordinasi pihak Mabes dan Polda Jambi guna menyelesaikan perkara,” papar Rina.
Laporan GMJJB ditindaklanjuti melalui laporan yang dikeluarkan Biro PID Mabes Polri melalui surat aduan dengan nomor 58/X/2015/Bag/Anev.
Proyek pengadaan pompong sejumlah 100 unit di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggunakan tahun anggaran APBD 2011 senilai 3,5 milyar rupiah. Guna mencairkan dana, terjadi manipulasi data yang menyatakan 100 unit pompong telah dikerjakan pihak kontraktor. Dalam penelusuran pihak Lembaga Pemantau Investigasi Tipikor, pengadaan pompong terbukti sejumlah 23 unit.
“Ada dugaan tindakan penipuan melalui konspirasi pihak kontraktor dan pengguna anggaran. Ketua DPRD saat itu, RH, terlibat namun tidak tersentuh hukum. Keterlibatannya jelas, yaitu pernah mengembalikan gratifikasi senilai Rp. 50 juta,” kata Aidil Fitri, ketua umum LPI Tipikor saat mendampingi GMJJB di Mabes Polri. (tety)

