JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Kehutanan hingga Januari 2014 telah meemperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan senilai Rp1 triliun.
Meski demikian, PNBP itu belum digunakan kembali untuk sektor kehutanan. Bambang Supijanto menyebut meski nilainya lumayan besar dari penggunaan kawasan hutan itu, Kementerian Kehutanan belum menggunakan dana itu untuk sektor kehutanan.
“Kita belum pakai PNBP Rp1 triliun itu. Belum digunakan,” kata Dirjen Planologi Bambang Supijanto, Senin (24/2). Tarif PNBP itu diantaranya berasal dari izin pinjam pakai kawasan hutan untuk operasi produksi minerba seluas 350.485,2 hektar.
Luasan izin pinjam pakai itu terdiri atas izin operasi batubara 261.387,91 hektar, produksi tambang galian C seluas 9.853, 08 hektar. Lalu izin produksi logam mulia 28.656,94 hektar, mineral logam lain 50.587,30 hektar.(fent)