Oleh: Dr. Muhammad Firzah, S.Sos, M.AP
.
PINJAMAN online ilegal bukan sekadar cerita tentang orang yang kurang berhati-hati ketika meminjam uang. Ia adalah cermin dari tata kelola perlindungan konsumen yang masih tertinggal dari kecepatan ekonomi digital.
Dalam hitungan menit, seseorang dapat mengunduh aplikasi, mengisi data pribadi, menerima dana, lalu masuk ke dalam jerat bunga, denda, penagihan intimidatif, penyalahgunaan kontak, dan tekanan psikologis.
Ketika korban sadar telah dirugikan, masalahnya sering sudah menyebar ke ruang yang lebih luas: data pribadi berpindah tangan, keluarga dihubungi, rekening dipakai sebagai jalur transaksi, dan rasa aman hilang.
Selama ini, perbincangan publik kerap menyederhanakan pinjol ilegal sebagai akibat rendahnya literasi keuangan. Pandangan itu tidak sepenuhnya salah, tetapi tidak cukup. Literasi memang penting, tetapi pinjol ilegal tidak tumbuh hanya karena masyarakat kurang paham.
Ia tumbuh karena ada ekosistem digital yang memungkinkan aplikasi ilegal beredar, iklan menyesatkan muncul, rekening penampung berpindah cepat, nomor telepon palsu digunakan, dan data pribadi dieksploitasi. Dalam kondisi seperti itu, konsumen selalu berada di posisi paling belakang: baru mengetahui risiko setelah kerugian terjadi.
Data Otoritas Jasa Keuangan memperlihatkan bahwa kredit digital telah menjadi bagian penting dari ekonomi konsumsi masyarakat. Per Maret 2026, outstanding pembiayaan pinjaman daring resmi mencapai Rp101,03 triliun, tumbuh 26,25 persen secara tahunan, dengan tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 sebesar 4,52 persen.
Pada saat yang sama, baki debet kredit buy now pay later atau BNPL perbankan mencapai Rp28,3 triliun dengan 30,81 juta rekening. BNPL oleh perusahaan pembiayaan juga mencapai Rp12,81 triliun dan tumbuh 55,85 persen secara tahunan.
Angka ini menunjukkan bahwa pinjaman digital dan paylater bukan lagi fenomena pinggiran, melainkan sudah masuk ke perilaku keuangan harian masyarakat. Pertumbuhan itu membawa manfaat bagi inklusi keuangan, tetapi juga memperbesar risiko perlindungan konsumen.
Sejak 1 Januari sampai 13 April 2026, OJK menerima 177.244 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen, termasuk 25.392 pengaduan.
