04/12/2024
Aktual

Peserta JKN Lebih Banyak dari Jumlah Penduduk, DJSN Dorong Pemda Boven Digoel-BPJS Kesehatan Validasi Data

BOVEN DIGOEL (Pos Sore) — Jumlah penduduk di Kabupaten Boven Digoel, Papua, ‘hanya’ 72.027 jiwa. Namun, jumlah peserta BPJS Kesehatan melebihi jumlah penduduk, yang mencapai 76.246 jiwa.

Dari data itu, berarti ada selisih 4000 penduduk yang tercover oleh BPJS Kesehatan namun tidak terdata dalam catatan kependudukan Kabupaten Boven Digoel.

Selisih ini belum termasuk 1000 orang pegawai honorer atau pegawai pemerintah non pegawai negeri yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Begitu temuan yang disampaikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, pasangan Benediktus Tambonop dan Chaerul Anwar, Rabu (4/4), saat menerima kunjungan Tim Monitoring Program Jaminan Sosial DJSN — DR. Taufik Hidayat, M.Ec, Subiyanto, SH, dr. Asih Eka Putri, MPPM, dr. Zainal Abidin, MH, dan Rudy Prayitno, SE. Dalam kunjungan ini, pihak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan setempat turut hadir.

“Kami ucapkan selamat karena Boven Digoel sudah UHC atau universal health coverage atau sudah 100% layanan kesehatan masyarakat dijamin pemerintah daerah. Namun, dari jumlah kepesertaan, apakah iya benar-benar orangnya masih ada? Perlu dirasionalisasikan. Jangan sampai sudah dibayar tapi orangnya tidak ada. Hal ini harus dihindari agar anggaran BPJS Kesehatan tidak defisit,” kata Subiyanto.

Atas temuan data yang bermasalah ini, DJSN mendorong pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan setempat untuk melakukan pemadanan data penduduk, khususnya NIK sebagai syarat pendaftaran kepesertaan. “Pemda agar memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana kapitasi oleh Puskesmas,” ujar Subiyanto.

Menanggapi hal ini, dr. Anurman Huda, Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat, mengatakan, banyak karyawan PT Korindo yang ber-ktp luar wilayah Kab. Boven Digoel yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan saat bekerja di Kab. Boven Digoel.

“Sehingga peserta JKN yang terdaftar di FKTP Kab Boven Digoel menjadi lebih banyak daripada penduduk yang ber-KTP lokal Kab. Boven Digoel,” ungkapnya.

Di sisi lain, DJSN juga merekomendasikan agar masyarakat bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri. Penerima Beban Iur (PBI) yang semula ditanggung BPJS dan KSP harus bisa ‘naik kelas’ menjadi pemegang upah yang mampu membayar iuran sendiri. Mereka harus bisa lepas dari beban negara.

“Namun untuk menjadi peserta mandiri juga harus terus diedukasi mengingat sebanyak 60% peserta menunggak membayar iuran setelah dinyatakan sembuh dari penyakitnya. Ini juga yang membuat anggaran BPJS defisit,” tambahnya.

Temuan lain yang disampaikan yaitu masih banyaknya masyarakat Boven Digoel yang tidak memiliki NIK sehingga akan dapat menghambat akses kepesertaan dan pelayanan BPJS Kesehatan. Meski warga asli Papua yang tidak memiliki NIK tetap mendapatkan jaminan kesehatan dari Pemda melalui Kartu Sehat Papua (KSP).

“Masih banyak masyarakat Boven Digoel yang belum mempunyai NIK sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS. Persoalan di Digoel ini tidak jauh berbeda dengan Papua secara keseluruhan. Masalahnya di NIK. Tidak semua penduduk punya NIK,” ujarnya.

Dari hasil monitoring DJSN juga mencatat, saat ini, jumlah dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama hanya ada 20 orang, 7 di antaranya di tempatkan di RSUD Boven Digoel. Padahal, ada 20 puskesmas tersebar di 20 distrik. Artinya, tidak semua puskesmas diisi tenaga dokter. DJSN sendiri menemukan ada 11 puskesmas di kabupaten Boven Digoel tidak memiliki dokter. Masyarakat hanya diperiksa oleh seorang mantri.

Karenanya, DJSN meminta pemerintah daerah untuk dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada puskesmas melalui ketersediaan tenaga dokter. Termasuk ketersediaan dokter spesialis. Untuk dokter spesialis gigi, anak, dan kandungan, sudah ada.

Ketersediaan tenaga dokter ini untuk memastikan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang memadai yang sesuai dengan akses manfaat.

Menurut dr. Zaenal Abidin, puskesmas yang tidak punya dokter tidak layak dikontrak oleh BPJS sebagai FKTP (Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama). Karena kondisi ini menjadi beban BPJS yang harus membayar dua kali.

“Sudah bayar ke faskes cara kapitasi tapi tetap dirujuk lagi dan bayar lagi di rumah sakit,” katanya. Pembayaran dengan cara kapitasi, lanjut dr Zaenal, hanya cocok untuk daerah perkotaan yang penduduknya berkumpul atau tidak terpencar.

Karena itu, kata dr Zaenal, mesti ada batas minimal peserta. Pembayaran cara kapitasi hanya cocok pada faskes yang punya dokter agar tidak dua kali pembayaran oleh BPJS.

Ia berpandangan, daerah terpencil dan pulau terluar memang sebaiknya dibuat cara baru. Bukan penduduk yang mendatangi faskes tapi petugaslah yang mendatangi pemukiman mereka secara berkala. Dengan metode pembiayaan tersendiri yang boleh jadi kebutuhan dananya lebih besar daripada kapitasi.

DJSN juga merekomendasikan agar BPJS Kesehatan harus memastikan semua peserta program jaminan kesehatan mendapatkan pelayanan yang memadai dan tanpa diskriminasi sesuai dengan tiga azas SJSN: manfaat, keadilan, dan kemanusiaan.

Sesuai undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN) dalam pasal 7 undang-undang tersebut menyatakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berwenang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan. UU BPJS juga menetapkan kewenangan DJSN sebagai pengawas eksternal BPJS. (tety)

Leave a Comment