17/11/2025
Nasional

Persoalan Kereta Cepat Bandung, Anis Byarwati Dukung Sikap Purbaya

Illustrasi: Spot foto wajib kereta cepat Jakarta-Bandung.//Foto: Istimewa
JAKARTA (Possore.id) — Sikap dan langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ogah (menolak) membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB/Whooos) dengan dana APBN dinilai tepat dan mendapat dukungan dari anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati.

Anis menyatakan sepakat dengan Menteri Keuangan Purbaya yang tegas menolak pembayaran utang proyek yang “dipaksakan” di era Presiden Jokowi itu.

“Tak tepat jika APBN yang harus menanggung, kondisi itu justru memperberat kondisi keuangan negara yang sudah dalam keadaan terbatas,” papar Anies melalui keterangan tertulisnya melalui Parlementaria, di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Politisi PKS ini menyebut permasalahan proyek infrastruktur KCJB muncul sejak awal, seperti tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030. Bahkan Menhub (Ignatius Jonan) saat itu tidak menyetujui proyek Whoosh dengan alasan bakalan tidak bisa dibayar.

Berdasar informasi yang beredar PT PSBI sebagai entitas anak usaha KAI sekaligus pemegang saham terbesar di PT KCIC, tercatat ada kerugian hingga Rp 4,195 triliun pada 2024. Kerugian terus berlanjut di tahun 2025 pada semester I-2025 juga merugi sebesar Rp 1,625 triliun.

“Kereta Cepat menurut data BPS, hanya ramai saat-saat liburan saja, padahal biaya investasi sangat tinggi, lalu harus menanggung operasional yang tidak kecil,” ungkapnya.

Politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan kondisi ini menjadi pelajaran berharga terutama untuk pemerintahan saat ini, agar setiap pilihan kebijakan yang melibatkan kepentingan publik harus ditimbang secara mendalam manfaat dan mudaratnya.

“Perusahaan BUMN yang awalnya sudah sehat ini terbebani membayar utang Rp2 triliun per tahun untuk proyek kereta cepat yang notabene merupakan penugasan presiden terdahulu, padahal para pembantunya sudah memperingatkan dahulu,” kata doktor ekonomi jebolan Universitas Airlangga ini.

Karena itu ia menekankan penggunaan APBN hanya untuk hal yang esensial. “Terutama dengan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dimana dividen BUMN itu disetorkan kepada Danantara dan tidak masuk APBN, maka Danantara harus kelola dan mencarikan solusi yang tidak membebani APBN lagi,” pungkasnya. (lia)

Leave a Comment