17.8 C
New York
27/10/2024
Aktual Ekonomi Featured hukum Kesra

Permenaker Nomor 2/2022, Mencederai Kehidupan Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto : Ist)

JAKARTA (Pos Sore) — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengecam keras sikap pemerintah yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua (JHT) bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Lantas bagaimana ketika buruh yang ter-PHK pada usia 30 tahun, apakah JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun ? Ini sangat tidak adil dan mencederai kehidupan buruh, kata Said Iqbal.

“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” katanya sembari mencontohkan keluarnya PP 36/2021 yang mengakibatkanupah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik pun, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil.

“Kenaikannya per hari di kisaran Rp1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya dua ribu rupiah,” lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat.

Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No.2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK

“Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” kata Said Iqbal.

“Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan,” lanjutnya. (hasyim)

Leave a Comment