POSSORE.ID, Jakarta — Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem jaminan sosial nasional, polemik kebijakan penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan justru memantik perhatian publik. Kebijakan yang semula dimaksudkan untuk penataan data penerima bantuan itu menuai beragam respons, bahkan kritik dari berbagai kalangan.
Menariknya, sorotan tajam juga datang dari lingkaran kabinet sendiri. Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa secara terbuka menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang kurang tepat, bahkan konyol, sehingga menambah dinamika perbincangan mengenai arah kebijakan perlindungan sosial di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
Sebelum ini, beberapa kebijakan yang diambil para Pembantu Presiden di Kabinet yang dianggap “konyol” dan mendapat kritikan masyarakat antaranya, larangan penjualan eceran LPG 3 Kg oleh pengecer, kenaikan PPN 12 persen, permintaan anggaran jumbo oleh Kementerian HAM, Penggunaan Kop Surat Kemendes dan PDT untuk kepentingan pribadi dan sengketa 4 pulau yang berada di wilayah Aceh dan dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara.
Dalam kesempatan rapat konsultasi Pimpinan DPR dan Sejumlah Komisi serta pemerintah di Senayan, Senin (9/2-2026), Purbaya mengkritik keras kisruh penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan tersebu. Ia menyebutnya sebagai kebijakan ‘konyol’ yang merugikan masyarakat dan merusak citra pemerintah.
Purbaya lalu menekankan bahwa penonaktifan harus dihindari saat peserta sedang menjalani pengobatan, menyoroti pentingnya perlindungan kesehatan tanpa interupsi. Menteri Keuangan juga menyorot buruknya tata kelola dalam penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS karena juga tak adanya sosialisasi yang memadai
Peristiwa ini memicu kegaduhan nasional dan menunjukkan urgensi reformasi sistem BPJS agar lebih inklusif dan berkeadilan. Purbaya memastikan anggaran untuk PBI-JKN tahun 2026 tersedia dengan nilai Rp56,46 triliun, dan dia membantah adanya isu keterlambatan pencairan dana dari Kemenkeu ke BPJS Kesehatan.
Kesepakatan dengan DPR.
Hasil rapat konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI dengan Menkeu, Mensos, Menkes, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Senayan, Jakarta, memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kepastian ini merupakan hasil langkah cepat DPR yang memanggil dan menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah. Sebab itu, memperbaiki ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) menjadi prioritas utama.
Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam rapat tersebut, jelasnya, DPR dan pemerintah menyepakati layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah.
Selama proses tersebut berjalan, Dasco mendesak pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh.
Dasco, secara lugas, menekankan kesepakatan ini diambil sebagai bentuk nyata kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.
Lebih lanjut, DPR dan pemerintah juga akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.
Baginya, langkah ini krusial guna memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.
Kesepakatan berikutnya menegaskan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, serta menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak.
DPR menekankan bahwa persoalan PBI tidak boleh hanya dipandang sebagai isu teknis anggaran, tetapi menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.
Selain itu, Dasco menekankan BPJS Kesehatan harus proaktif melakukan sosialisasi sekaligus memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah.
Transparansi informasi, tegasnya, bernilai krusial agar masyarakat tidak mendadak kehilangan hak layanan kesehatan tanpa penjelasan yang memadai.(lia)
