7.9 C
New York
11/10/2024
Aktual

Perkosa Pacar, Pemuda Boyolali Terancam Hukuman 15 Tahun

BOYOLALI (Pos Sore) — Setelah sempat melarikan diri ke Medan, Sumari (21), pemuda warga Tlogolele, Selo, Boyolali akhirnya berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Boyolali. Sumari ditangkap atas kasus perkosaan terhadap sang pacar.

Sumber Pos Sore, Senin (24/2) menyebutkan, tersangka ditangkap petugas di rumahnya setelah diincar sekian lama. Kini tersangka ditahan di Mapolres Boyolali.

Aksi perkosaan terhadap korban, YEK (15), warga Muntilan, Magelang terjadi di rumah tersangka. Saat itu, tersangka yang meminjamkan motornya ke korban, meminta agar motor segera dikembalikan karena hendak dijual.

Korbanpun datang menemui tersangka ditemani rekannya. Setelah ketemu, teman korban kemudian diantar pulang. Namun korban tidak diijinkan pulang.

Tersangka kemudian menyeret korban ke dalam kamar. Korban yang berusaha meronta kemudian ditampar tersangka hingga pingsan. Dalam kondisi pingsan, tersangka kemudian memerkosa korban. Korban sendiri baru tersadar telah menjadi korban perkosaan saat bangun tidur.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga. Keluarga yang tidak terima dengan kelakuan tersangka kemudian melaporkan ke Polres Magelang. Namun kemudian dilimpahkan ke Polres Boyolali karena kejadian perkosaan di wilayah hukum Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto, melalui Kasat Reskrim AKP Parwanto menegaskan, tersangka dijerat dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. (dra)

Leave a Comment