JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta kepala daerah dan Dinas-dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan upah minimum 2014 di wilayahnya masing-masing, termasuk kepada 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum 2014 kepada enam Gubernur.
Dari jumlah itu, Sebanyak 315 perusahaan disetujui penangguhannya, 89 ditolak, 2 tidak memenuhi syarat dan 8 perusahaan mencabut permohonan penangguhannya.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Irianto Simbolon mengatakan pengawasan yang ketat diperlukan agar pelaksanaan penerapan upah minumun 2014 yang telah ditetapkan Gubernur dapat berjalan dengan baik.
“Pelaksanaan aturan upah minimum bagi pekerja harus disertai pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja,” kata Dirjen Irianto Simbolon usai penantanganan PKB antara manajemen The Hongkong and Shanghai Banking Limited (HSBC) dan serikat pekerja HSBC ini disaksikan juga oleh Alan Richards selaku Chief Executive Officer HSBC Indonesia, Senin (3/3.
Irianto mengatakan aturan penetapan upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun. Aturan ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan harus segera dibayarkan tepat waktu.
“Pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat mendorong kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap, namun kenaikan UMP tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing. “
Kebijakan upah minimun merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial.
Sedangkan diluar ketentuan tersebut, tambah Irianto penetapan besaran upah yang ditambah besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh di masing-masing perusahaan.
Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).
Dia menambahkan bagi perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum memang dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai ketentuan (Kepmen) Nomor 231 /Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
“Namun permohonan penangguhan tersebut harus sesuai persyaratan dan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartite dan memenuhi persyaratan lainnya,” tukasnya
Dalam Kepmenakertrans Nomor 231/Men/2003, disebutkan pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum, dapat mengajukan penangguhan Pelaksanaan Upah minimum. Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.
“Penetapan disetujui atau ditolak pangajuan penangguhan merupakan kewenangan gubernur dan dinas tenaga kerja setempat. Tentunya keputusan diambil melalui proses pendataan, verifikasi dan pengecekan administrasi persyaratan izin penangguhan secara cermat dan teliti,” kata Irianto. (hasyim husein)