JAKARTA (Pos Sore) – Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Indonesia,Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan),Agus Supriyadi mengatakan, agar memudahkan peserta memantau perkembangan saldo Jaminan |Hari Tua mereka, ke depan, laporan perkembangan saldo jaminan hari tua (JHT) bakal dikirimkan melalui alamat email.Kebijakan ini akan diberlakukan mulai Juli 2015.
“Peserta juga dapat mengeceknya melalui smart card atau bisa dengan mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Senin (23/6)).
Untuk itu, katanya, semua peserta BPJS Ketenagakerjaan diminta segera mendaftarkan kembali data pribadi terutama email dengan mengakses www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Badan Penyelenggara Jamsostek ini telah melalui tahap sustainability total benefit and services, yakni pertumbuhan agresif, harmonisasi manfaat dan pelayanan prima.
“Peserta juga dapat mengeceknya melalui smart card atau bisa dengan mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan.”
Saat ini,kata Agus, BPJS Ketenagakerjaan pelayanan bagi peserta akan fokus melalui Teknologi Informasi (TI) mengacu pada pelayanan bank, perusahaan-perusahaan besar di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Jepang.
Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya berjanji memberikan pelayanan prima kepada semua pesertanya paling lambat 30 menit. “Tak perlu tunggu lama-lama lagi kepada semua orang yang berurusan dengan BPJS Ketenagakerjaan.”
Elvyn mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan semua pelayanan secara elektronik, seperti registrasi, mengajukan klaim sebagai wujud dari pelayanan berkelas dunia.Karena, jangkauan pelayanan BP Jamsostek jauh lebih luas ketimbang PT Jamsostek selama ini yang hanya meng-cover tenaga kerja formal sebanyak 40 juta orang. BP Jamsostek justru akan mengkover semua tenaga kerja baik formal dan informal yang jumlahnya sekitar 117 juta orang.”Untuk itu, semua perusahaan wajib mengikutkan pekerja atau karyawannya dalam program BPJS. Kalau tak diikutkan sanksinya tegas sebagaimana diatur dalam UU 24 / 2011 tentang BPJS.” (fitri)