Pada 1958 PBB mengesahkan Deklarasi Hak – Hak Anak yang diadopsi dari Declaration of the Chlid, sebuah dokumen penting yang menegakkan komitmen global terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak. Bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, pendidikan, kesehatan serta kesempatan berkembang tanpa diskriminasi.
Peran Komnas HAM dan Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 diikuti terbitnya Undang Undang Tentang HAM pada Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran HAM yang berat.
Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) didirikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998. Ini adalah lembaga negara yang independen untuk menegakkan hak asasi manusia perempuan Indonesia.
Tujuan adanya kondisi yang konduksif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia dan upaya pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi perempuan.
Setiap tanggal 25 Nopember merupakan momentum “Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan” Terbitnya Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah salah satu keberhasilan Indonesia dalam usaha penghapusan segala macam diskriminasi terhadap perempuan, juga mengacu pada Undang Perlindungan Anak terdiri 1. Kekerasan fisik, 2) kekerasan psikis (emosional), 3) kekerasan seksual, 4) kekerasan dalam bentuk penelantaran, 5) Kekerasan exploitasi.
Declaration of Human Right atau Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia tahun 1958 yang diadopsi dari Declaration of the Child tahun 1984 menjadi fondasi bagi lahirnya Conversation on the Rights of the Children (CRC) pada tahun 1989.
