JAKARTA (Pos Sore) — Pada 24 Juni ini peringatan bergambar pada bungkus rokok disepakati diterapkan, seperti tertuang dalam PP 109 tahun 2012 dan Peraturan Menkes No. 28 tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.
Ada lima gambar yang akan terpajang dalam kemasan bungkus rokok mulai 24 juni. Yaitu, leher berlubang akibat kanker tenggorokan, paru-paru menghitam serta membusuk akibat kanker paru-paru dan bronkitis akut, bibir pecah-pecah akibat kanker mulut, pria merokok saat menggendong anak, dan pria merokok dikelilingi dua tengkorak.
Sesuai PP nomor 109 tahun 2012, seluruh industri rokok harus memajang peringatan bergambar rokok di setiap bungkusnya. Cara ini dilakukan, agar para perokok mau menghentikan kebiasaan buruk tersebut, dan membuat para calon perokok pemula enggan untuk mencoba rokok.
Karenanya, Kementerian Kesehatan meminta masyarakat membantu mengawasi berjalannya peraturan tersebut.
“Kami mengajak berbagai pihak terkait termasuk masyarakat, dewan pers, Komnas Pengendalian Tembakau serta media untuk membantu mengawasi,” tutur dr Lily S Sulistyowati, MM, Direktur Bidang Promosi Kesehatan Kemenkes, dalam Media Workshop ‘Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013’ di Jakarta, Selasa (17/6).
Mengenai tanggal pemberlakuan itu, Lily optimis industri rokok akan mematuhinya. Terlepas dari masih adanya perbedaan pandangan terkait penerapan pencantuman gambar di kemasan bungkus rokok. Ada yang beranggapan pada tanggal itu pencantuman gambar mulai diterapkan. Ada juga yang menilai pada tanggal itu kemasan lama ditarik dari pasaran.
“Seharusnya industri rokok sudah mampu menjalankan PP 109 sesuai waktunya. Perusahaan rokok yang mengekspor rokoknya ke luar negeri saja sudah menerapkan. Masa untuk diekspor ke luar negeri bisa, di negara sendiri nggak bisa,” tukasnya.
Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (NAFZA) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dra Sri Utami Ekaningtyas, Apt, MM, menambahkan, BPOM dan Kemenkes memberikan batasan waktu bagi para produsen untuk membuat laporan wajib tentang kandungan Tar dan Nikotin yang terdapat di dalam rokok tersebut.
“Sebagian dari mereka dinilai taat. Setiap bulan, mereka mengirimkan semua yang kami minta, karena kami pun mengirimkan form yang harus diisi oleh mereka. Lalu, para produsen itu mengirimkan balik ke kita,” katanya.
Dikatakan, BPOM dan Kemenkes selalu berkoordinasi dengan lintas sektor dalam mengawasi program ini. Jika pada 24 Juni masih ada produsen rokok yang tidak mematuhi, BPOM siap melakukan tindakan dan memberikan teguran untuk pertama kali.
“Kalau memang pada hari H masih ada produsen yang tidak patuh, maka BPOM siap melakukan penarikan,” tandasnya.
(tety)