JAKARTA (Pos Sore)- Seorang mucikari ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang memperdagangkan wanita lewat forum situs daring atau online di kawasan Matraman, Jakarta Timur, kemarin. Pelaku berinisial FR, 19, beraksi dengan memasang iklan jasa pekerja seks komersial.
“Pelaku menawarkan perempuan atau wanita untuk di-booking dengan harga Rp1.200.000 – Rp1.600.000,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Santoso melalui keterangan tertulis kepada wartawan, kemarin.
Awal terungkapnya kasus tersebut , ketika aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Priok menangkap dua wanita yang menjadi korban di salah satu hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Tidak lama kemudian, mucikari ditangkap dengan alat bukti telepon genggam miliknya beserta uang tunai sebesar Rp2.500.000. “Peran (FR) sebagai mami atau muncikari yang menawarkan gadis-gadis melalui situs internet,” ungkapnya.
Polisi masih menyelidiki apakah ada jaringan yang lebih besar lagi atas kasus prostitusi di wilayah Jakarta Utara ini.
Atas perbutannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) Undang-undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 506 KUHP. (marolop)