27/11/2025
AktualOpini

Peran MHKI dalam Penyelesaian Problem Pelayanan Kesehatan antara Fasyankes dan BPJS Kesehatan

Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya. (Pasal 22 UU No. 40 Tahun 2004).

Manfaat pelayanan kesehatan diberikan oleh fasyankes milik pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dalam keadaan darurat, manfaat pelayanan kesehatan dapat diberikan oleh fasyankes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasyankes yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, BPJS Kesehatan wajib memberi konpensasi. Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. (Pasal 23 UU No. 40 Tahun 2004).

Besar pembayaran kepada fasyankes untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi fasyankes di wilayah tersebut. BPJS Kesehatan wajib membayar fasyankes atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari sejak permintaan pembayaran diterima.

BPJS Kesehatan mengembangan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan. (Pasal 24 UU No. 40 Tahun 2004).

Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamian oleh BPJS Kesehatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. (Pasal 25 UU No. 40 Tahun 2004).

B. Promblem antara Fasyankes dan BPJS Kesehatan

Beberapa problem pelayanan kesehatan yang sering timbul dalam hubungan antara fasyankes dan BPJS Kesehatan terutama terkait pembayaran, verifikasi klaim, tarif layanan, dan administrasi. Permasalahan ini dipicu oleh mutu layanan yang diberikan fasyankes kepada pasien dan stabilitas finansial fasyankes.

Leave a Comment