Dalam melaksanakan tugasnya, BPJS Kesehatan mempunyai wewenang, antara lain: Menagih pembayaran iuran; Membuat kesepakatan dengan fasyankes mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh pemerintah;
Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasyankes; Dan, melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan kesehatan. (Pasal 12 UU No. 24 Tahun 2011).
Dalam melaksanakan tugasnya, BPJS Kesehatan mempunyai beberapa kewajiban, di antaranya: Memberi nomor identitas tunggal kepada peserta; Memberi manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan UU SJSN;
Memberi informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku; Dan, memberi informasi kepada peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan kewajibannya. (Pasal 13 UU No.24 Tahun 2011).
Sedangkan Pasal 14 mengatakan, “Setiap orang, termasuk orang asing yang berkerja paling singkat 6 bulan wajib menjadi peserta program jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan.”
Selanjutnya, terkait jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Tujuan penyelenggaraan jaminan kesehatan untuk menjamin agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya. (Pasal 19 UU No. 40 Tahun 2004).
Siapa saja yang menjadi peserta jaminan kesehatan? Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang dan anggota keluarganya yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarganya yang lain yang menjadi tanggungannya dengan menambah iuran. (Pasal 20 UU No. 40 Tahun 2004).
Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama enam bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja. Apabila setelah enam bulan belum memperoleh pekerjaan dan peserta tersebut tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar pemerintah. (Pasal 22 UU No. 40 Tahun 2004).
