Program jaminan kesehatan bersifat wajib bagi seluruh penduduk dan diselenggarakan agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pasal 411 ini makin menguatkan sinergi hukum bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan oleh fasyankes didanai melalui program jaminan kesehatan, sebagaimana juga diatur di dalam Pasal 19 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Ini adalah kunci filosofis dalam menyelesaikan sengketa pendanaan.
Penguatan kunci filosofis sinergi hukum (dualisme hukum). Pernyataan ini merupakan kunci filosofis-yuridis dalam menyelesaikan sengketa pendanaan. Secara akademik, hal ini menegaskan doktrin hukum publik yang mengikat kedua belah pihak dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Oleh karena itu, hubungan antara fasyankes dan BPJS Kesehatan harus dipandang sebagai kombinasi hubungan kontrak perdata (yang tunduk pada Perjanjian Kerja Sama/PKS dan Pasal 1320 KUH Perdata) yang diintervensi kuat oleh hukum publik JKN.
Sengketa pembayaran klaim (klaim dispute) harus dianalisis dari dualisme hukum ini, di mana kepentingan publik (hak peserta JKN dan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan) dan kerangka regulasi SJSN harus diutamakan di atas interpretasi kontrak perdata murni.
BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 7 UU No 24 Tahun 2011. BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. (Pasal 9 UU No. 24 Tahun 2011).
Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan mempunyai tugas, antara lain: Melakukan dan/atau menerima pendaftaran; Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja; Menerima bantuan iuran dari pemerintah; Mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta;
Mengumpulkan dan mengelola data peserta; Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan kesehatan; Dan, memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan kesehatan kepada peserta dan masyarakat. (Pasal 10 UU No.24 Tahun 2011).
