Dalam kondisi KLB atau wabah, fasyankes wajib memberikan pelayanan kesehatan sebagai upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara fasyankes dilarang mempekerjakan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak memiliki izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasyankes milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
Dalam kondisi gawat darurat, fasyankes milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan. (Pasal 174)
Pasal 176 menerangkan bahwa, fasyankes wajib menerapkan standar keselamatan pasien. Standar keselamatan pasien ini dilaksanakan melalui identifikasi dan pengelolaan risiko, analisis dan pelaporan, serta pemecahan masalah dalam mencegah dan menangani kejadian yang membahayakan keselamatan pasien.
Sedangkan Pasal 178 menyebutkan, setiap fasyankes wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal secara terus-menerus dan berkesinambungan.
“Dalam rangka peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, fasyankes dapat mengembangkan jejaring pengampuan pelayanan kesehatan, kerja sama dua atau lebih fasyankes, pusat unggulan, dan pelayanan kesehatan terpadu.” (Pasal 179).
UU No. 17 Tahun 2023 menyinggung pendanaan upaya kesehatan perorangan, dalam hal ini upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh fasyankes.
Pasal 411 menyebutkan: pendanaan upaya kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan.
