Fasyankes tingkat pertama menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan dapat dilakukan integrasi pelayanan antar fasyankes. Integrasi pelayanan kesehatan primer dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah, terutama pelayanan kesehatan dalam bentuk promotif dan preventif. (Pasal 167).
Fasyankes tingkat lanjut menyelenggarakan pelayanan kesehatan lanjutan yang meliputi pelayanan spesialistik dan/atau pelayanan subspesialistik. (Pasal 168).
Fasyankes tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, dalam melaksanakan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan didukung oleh fasyankes penunjang (Pasal 169).
Fasyankes dapat memberikan pelayanan telekesehatan dan telemedisin. Fasyankes dapat secara mandiri menyelenggarakan telemedisin atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan telemedisin yang diselenggarakan oleh fasyankes meliputi: (a) antar-fasyankes; dan (b) antar fasyenkes dengan masyarakat. Pelayanan telemedisin di fasyankes dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan telemedisin diatur dengan peraturan pemerintah. (Pasal 172).
Selanjutnya, Pasal 173 menguraikan mengenai kewajiban fasyankes, sebagai berikut: Pertama, memberikan akses yang luas bagi kebutuhan pelayanan, pendidikan, penelitian, pengembangan pelayanan di bidang kesehatan. Kedua, menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien.
Ketiga, menyelenggarakan rekam medis. Keempat, mengirimkan laporan hasil pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan kepada pemerintah pusat dengan tembusan kepada pemerintah daerah melalui sistem informasi kesehatan.
Kelima, melakukan upaya pemanfaatan hasil pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan di bidang kesehatan. Keenam, mengintegrasikan pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan dalam suatu sistem sebagai upaya mengatasi permasalahan kesehatan di daerah. Ketujuh, membuat standar prosedur operasional dengan mengacu pada standar pelayanan kesehatan.
