Peran MHKI perlu diperluas menjadi policy driver. MHKI perlu lebih aktif mengadvokasi pemerintah dan lembaga pengawas (seperti DJSN dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan) untuk memastikan ketaatan pada aturan main, terutama dalam isu:
1) Standarisasi regulasi verifikasi: Mendorong agar peraturan teknis verifikasi BPJS Kesehatan baku, tidak berlaku surut, mudah diakses oleh fasyankes, dan meminimalkan sengketa klaim.
2) Penyelesaian sengketa pengembalian dana (clawback): Menambahkan catatan penting tentang perlunya mekanisme penyelesaian sengketa pengembalian dana yang telah diverifikasi dan dibayarkan (masalah clawback).
MHKI dapat mengadvokasi agar pengembalian dana dilakukan hanya setelah proses sengketa yang adil, tidak mengganggu operasional fasyankes.
MHKI dapat berperan aktif dalam pengkajian tarif yang berbasis biaya riil dan standar mutu, mendorong implementasi tarif yang bersifat dinamis (value-based payment).
MHKI dapat memberi masukan kepada fasyankes dan BPJS Kesehatan terkait hukum kesehatan dan hukum yang terkait dengan error, fraud, dan korupsi, yang kadang muncul dalam hubungan antara fasyankes dan BPJS Kesehatan.
MHKI dapat melakukan kajian bersama terkait peraturan perundangan yang belum sempat dibuat maupun yang sudah ada namun perlu diperbarui atau direvisi karena sudah dinilai telah usang.
Selanjutnya, MHKI dapat menghimbau kedua belah pihak untuk selalu menerapakan peraturan perundangan dan standar serta tata kelola pelayanan yang baku dan terkini, yang telah mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwenang.
