27/11/2025
AktualOpini

Peran MHKI dalam Penyelesaian Problem Pelayanan Kesehatan antara Fasyankes dan BPJS Kesehatan

Dalam hal penyelesaian sengketa UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS telah menawarkan tiga tahapan penyelesaiaan, yang tidak ditemukan di dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai berikut:

Tahap 1: Penyelesaiaan Pengaduan (Pasal 48).
Di sini, BPJS Kesehatan diwajibkan membentuk unit pengendali mutu pelayanan dan pengaduan peserta. BPJS Kesehatan pun diwajibkan menangani pengaduan paling lama lima hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

Tahap 2: Penyelesiaan Sengketa Melalui Mediasi (Pasal 49)
Di sini, pihak yang merasa dirugikan yang pengaduannya belum dapat diselesaikan oleh unit pengaduan, penyelesaiaan sengketanya dilakukan melalui mekanisme mediasi.

Mekanisme mediasi dilakukan melalui bantuan mediator yang disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis. Penyelesaian melalui mediasi dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak penandatanganan kesepatan untuk menempuh meknisme mediasi.

Penyelesaiaan sengketa melalui mekanisme mediasi, setelah ada kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis, bersifat minal dan mengikat.

Tahap 3: Penyelesaiaan Sengketa Melalui Pengadilan (Pasal 50)
Disebutkan bahwa dalam hal pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan peserta melalui mekanisme mediasi tidak dapat terlaksana, penyelesaian penyelesaiaan dapat diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon.

Berikutnya, terkait rujukan berjenjang. Rujukan berjenjang bukan sesuatu yang salah, sebab manfaatnya pun sangat banyak, baik itu rujukan vertikal dari FKTP ke FKRTL sampai rujuk balik, maupun rujukan secara horizontal. Bukan saja soal efisiensi, tapi dapat menghindari penumpukan dan antrean panjang pasien di rumah sakit pusat rujukan.

Di rumah sakit pusat rujukan, pasien baru berdatangan tak terbendung, sementara pasien lama tak ingin di rujuk balik ke FKTP karena merasa belum sembuh 100%. Kembalilah rumah sakit pusat rujukan sebagai “puskesmas raksasa,” seperti masa sebelum program JKN diberlakukan. Karena itu, yang dapat dilakukan, aturan rujukan berjenjang dibuat profesional sesuai kebutuhan medis pasien dan tidak boleh terlalu kaku.

Leave a Comment