Sebagai contoh terkait defisit Dana Jaminan Sosial (DJS). Solusi efisiensi belanja, sistem referal yang tepat dan profesional (vertikal, horizontal, dan rujukan penunjang), penegakan diagnosis yang cepat, dan penagihan iuran yang aktif.
Selain itu, urun biaya bagi peserta yang melakukan penyalahgunaan pelayanan, rencanakan evaluasi secara berkala, pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pasal 48 UU SJSN), mencari solusi terbaik bagi kelompok peserta penunggak iuran terbanyak, dan seterusnya.
Semua solusi defisit di atas tentu saja sudah tepat, namun, secara operasional dan motivatif, perlu ditekankan adanya pendekatan risk sharing. Bahwa, defisit DJS adalah masalah negara. Solusinya pun harus menjadi urusan negara. Buka urusan BPJS Kesehatan saja.
Karena itu, harus diselesaikan melalui sinergi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan tentu saja Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Implementasi kendali mutu dan kendali biaya (termasuk primary care yang kuat) harus dipandang sebagai upaya bersama, untuk menjaga ekosistem tetap sehat.
Usulan agar tarif rumah sakit disesuaikan merupakan hal positif, namun tentu harus diperkuat dengan menuntut transparansi dan metode perhitungan yang adil oleh pemerintah (Kementerian Kesehatan), bukan hanya kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasyankes. Perlu kajian tarif yang berbasis biaya riil dan standar mutu, mendorong implementasi tarif yang bersifat dinamis (value-based payment).
Selanjutnya, untuk mengoptimalkan perannya sebagai penjaga keseimbangan ekosistem JKN, MHKI perlu secara aktif mengadvokasi implementasi sistem kendali mutu dan kendali biaya yang berimbang.
Kajian MHKI perlu secara eksplisit menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan tarif layanan kesehatan. Pengkajian tarif yang berbasis biaya riil dan standar mutu sebagaimana di sebutkan di atas, harus diangkat ke level kebijakan nasional, dengan mendorong pemerintah (Kementerian Kesehatan dan DJSN) untuk menciptakan metode perhitungan tarif yang transparan dan menghindari praktik moral hazard di semua lini.
