JAKARTA (Pos Sore) — Tidak cukup bukti untuk tahap penyelidikan, penyidik Subdit Korupsi Ditreskrisus Polda Metro Jaya menghentikan kasus perkara limpahan OTT KPK di lingkungan Kemendikbud Republik Indonesia, 21 Mei 2020 lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Yusri Yunus, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan.
“Dengan tidak ditemukannya tindak pidana korupsi dalam suatu peristiwa perkara, maka penyidik harus menghentikan penyelidikan untuk kepastian hukum terhadap suatu perkara,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Dikatakannya, kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan 44 saksi dan keterangan saksi ahli yang dilakukan bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri.
“Ini hasil gelar perkara terakhir yang dilakukan untuk mencari konstruksi perkara dari 44 saksi yang kita lakukan pemeriksaan. Dalam gelar perkara dinyatakan peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur yang ada. Makanya dihentikan penyelidikan dalam rangka kepastian hukum,“ ungkapnya.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pejabat UNJ dari KPK. Kasusnya ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Saat itu KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ bernama Dwi Achmad Noor dalam operasi OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).
Dwi ditangkap dituduh memberikan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud RI. Uang itu dibagikan dalam rangka THR (Tunjangan Hari Raya). Deputi Penindakan, Karyoto menyebut uang THR itu baru dibagikan kepada sebagian pejabat Kemendikbud. Mereka yang menerima Karo SDM sebesar Rp5 juta. Analis Kepegawaian Biro SDM, Rp2,5 juta serta Parjo dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing Rp 1 juta.
“THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud,” tutur Karyoto saat dikonfirmasi (22/5) lalu.
Informasi pemberian uang THR itu disebut-sebut atas perintah Rektor UNJ, Komarudin. Dia perintahkan Dwi kumpulkan uang dengan cara memalak Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ masing-masing Rp5 juta. Semunya terkumpul Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. (marolop)