LYON (Pos Sore)– Sebuah penjara di Grenoble, Perancis diperintahkan untuk menyediakan makanan halal bagi para napi muslim. Perintah ini dikeluarkan pengadilan banding pekan lalu sekaligus menunda putusan tentang tradisi sekuler di Perancis yang menentang praktik Islam.
Tentu saja putusan ini merupakan kemenangan bagi umat muslim di negeri mode ini. Sebaliknya pihak kementerian kehakiman merasa kecewa.
Sebelumnya Menteri Kehakiman Christiane Taubira menentang putusan yang dikeluarkan pengadilan administratif di Grenoble pada November lalu. Kala itu pengadilan memerintahkan penjara lokal Saint-Quentin-Fallavier untuk menyediakan makanan halal. Bila penjara tidak menyediakan makanan halal, itu berarti mereka telah melanggar hak-hak para napi muslim untuk mempraktekkan agama mereka.
Kementerian kehakiman mencoba membatalkan putusan pengadilan itu dengan alasan bahwa pihak penjara tidak mungkin mengubah pengaturan menu kateringnya. Mereka pun mengajukan banding.
Namun argumen itu ditolak pengadilan banding pekan lalu. Pengadilan menilai penjara tersebut dapat dengan mudah melakukan tender untuk perusahaan katering luar untuk memasok makanan halal.Tentu saja putusan ini memicu kekecewaan pihak kementerian kehakiman. Kini penjara itu harus menerapkan putusan itu.
Pemerintah Perancis ngotot bahwa penjara sudah cukup berbuat untuk menghormati kebebasan beragama para napi. Napi diberi pilihan untuk makan masakan sayuran atau masakan yang tidak mengandung daging babi, yang dianggap haram bagi umat muslim.
Perdebatan ini mencerminkan kontroversi serupa tentang apakah sekolah dan perkemahan di musim liburan harus menyediakan masakan halal bagi anak-anak muslim. Atau, pada tingkat yang lebih tinggi tentang pemakaian jilbab di negara dengan penduduk muslim terbesar di Eropa.
Saat ini segala macam pakaian yang berhubungan dengan kepatuhan beragama telah dilarang dipakai di seluruh sekolah negeri di Perancis. Sejak tahun 2011, cadar tidak boleh dipakai wanita muslim bila berada di tempat umum.(yahoo/meidia)