JAKARTA (Pos Sore) — Pembneri kerja dituntut untuk menyiapkan dana cadangan sebesar 31,24 – 32,74 persen setiap tahun dari total biaya yang dikeluarkan untuk biaya tenaga kerja.
Dana yang disiagakan itu, menurut Ketua DPN Apindo Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, Haryadi B Sukamdani untuk tiga bagian pembiayaan teaga kerja yakni pembiayaan jaminan sosial, termasuk BPJS sebesar 13,24 prersen hingga 14,74 persen, beban upah buruh yang terus meningkat setiap tahun sekitar 13 persen dan serta biaya yang harus dicadangan sebagai pesangon yang akan diberikan kepada para pekerja sebesar 5 persen.
“Misalnya beban tenaga kerja setiap tahun sebesar Rp1 miliar, maka tahun depan kami harus menyiapkan dana cadangan minimal Rp327 juta,” ujarnya disela diskusi Problematika Tenaga Kerja di Indonesia: Antara Aset atau Beban Pembangunan.
Sayangnya, semua lonjakan pembiayaan itu tidak serta merta menaikkan produktivitas tenaga kerja. Bahkan berdasarkan hasil penelitian dari Usaid dan Bappenas produktivitas tenaga kerja di Indonesia relative rendah, tidak sebanding dengan kenaikan upah.
Justru, tambahnya, kenaikan unit labor cost (ULC) ini secara signifikan memukul pertumbuhan industri padat karya, serta mengakibatkan penurunan kapasitas produksi. (hasyim)