-3.4 C
New York
24/01/2025
Aktual

Pengusaha Indonesia Sumbang Rp9 Miliar Untuk Satinah

JAKARTA (Pos Sore) -— Meskipun berita tentang uang diyat warga negara Indonesia atas nama Satinah yang terancam hukuman mati di Arab Saudi masih simpang siur, namun tidak sedikit kalangan yang merogoh kantongnya untuk membantu memenuhi permintaan ahli waris korban dan menghindarkan Satinah dari hukuman pancung. Sebut saja ada pengusaha misterius asal Indonesia yang menyumbang sedikitnya 3 juta real atau sekitar Rp9 miliar.

Pengusaha tersebut menyerahkan bantuan diyat melalui pemerintah. Namun ibarat pepatah ‘jika tangan kananmu memberi, maka sebaiknya tangan kirimu tidak mengetahuinya’ pengusaha tersebut enggan mengungkap identitasnya dengan alasan takut dipolitisasi menjelang pemilihan umum 2014.

Wakil Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal mengatakan uang sumbangan pengusaha tersebut sudah disatukan dengan 4 juta real yang sudah diserahkan kepada pengadadilan Arab Saudi.

“Jadi saat ini, uang diyat untuk Satinah sudah lunas sebesar 7 juta riyal sesuai dengan tuntutan ahli waris korban dan kesepakatan bersama,” katanya.

Tercatat, uang diyat atau pengganti darah itu terhimpun dari pemerintah Indonesia 3 juta real dan 3 juta real dari pengusaha asal Indonesia tersebut. Adapun sisanya, masing-masing 500.000 real terhimpun dari sumbangan pengusaha pengerah jasa tenaga kerja Indonesia dan salah badan amal di Arab Saudi.

Meski uang diyat Satinah sudah terkumpul sesuai tuntutan keluarga korban, Iqbal mengaku, sumbangan diyat masih mengalir dari hasil yang dihimpun sejumlah kalangan. Misalnya Forum Wartawan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Forwakertrans) serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

Dana himpunan masyarakat tersebut, lanjut Iqbal, akan digunakan sebagai dana taktis untuk menangani kasus yang dialami WNI dan TKI. “Saat ini di Arab Saudi saja, sebanyak 23 dari 48 WNI terancam hukuman mati yang berisiko disertai pembayaran diyat.”

WNI yang di antaranya tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut, jelasnya, didakwa karena membunuh, berzina, dan tindak kriminal. (hasyim)

Leave a Comment