JAKARTA (Pos Sore) — Masa Kampanye Pilpres dan Pileg yang mulai digelar Minggu (24/3) mengharuskan Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) untuk lebih meningkatkan pengawasannya kepada kedua Capres dan Cawapres juga kepada jutaan Calon Anggota Legislatif di seluruh tanah air.
Sebab tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap UU Pemilu terutama kepada Petahana dan barisannya dalam memanfaatkan fasilitas negara baik langsung maupun tidak.
Terkait dengan hal itu Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon meyakini, capres dan cawapres nomor urut 02 akan selalu menaati aturan dalam kampanye terbuka.
Ucapan Fadli ini merespon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sebelumnya menyebut terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden pada hari pertama rapat umum atau kampanye terbuka.
Bawaslu merinci beberapa peraturan yang dilanggar, seperti mengikutsertakan anak-anak, menggunakan fasilitas milik negara, dan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
Fadli menilai, seharusnya yang perlu diawasi menggunakan fasilitas negara adalah calon petahana, yakni capres Joko Widodo (Jokowi).
“Justru itu yang diawasi dari paslon yang sekarang ini dari petahana. Nah jadi misalnya termasuk penggunaan pesawat kepresidenan, itu enggak boleh di dalam kampanye. Itu perlu dipantau. Begitu juga dengan penggunaan kendaraan-kendaraan lain,” ujar Fadli.
Ditengarai, pemanfaatan fasilitas negara juga digunakan oleh para Caleg dari Partai Koalisi Pendukung Capres 01 yang secara terang-terangan atau terselubung memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanyenya.
Bukan hanya para menteri tetapi juga termasuk para Staf Khusus dan anggpta Partai yang diduga memanfaatkan fasilitas negara seperti kendaraan dinas yang nomor polisinya sudah diganti lengkap dengan petugas Patwalnya, menggunakan ASN dari Bagian/Biro Humas Kementeriannya untuk menyebarluaskan informasi tentang pertemuannya dengan konstituen sampaipada upaya mendompleng kegiatan di luar kota.
Pengamat Hukum Ketatanegaraan Margarito Kamis ketika dihubungi mengingatkan Bawaslu untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, tanpa menganakemaskan satu kelompok dengan kelompok lain.
Sedangkan kepada ASN, dia meminta untuk bersikap netral dan tidak perlu memenuhi semua keinginan para menteri dan staf khususnya untuk kepentingan politik sesaat.
Bawaslu dituntut untuk menjatuhkan sanksi kepada siapapun yang melanggar aturan dengan memanfaatkan fasiliutas negara untuk berkampanye. “Teliti dan awasi semua kegiatan kementerian yang menggunakan fasilitas negara,” tegasnya. (sim)