JAKARTA, PosSore.id — Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pegawai pengawas sebagai garda terdepan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan harus mampu mempercepat reformasi pengawasan ketenagakerjaan ke arah yang lebih maju.
Reformasi yang dimaksudkan menteri bisa dilakukan dengan cara mengimplementasikan metode-metode pengawasan maupun penyidikan yang andal dan terpercaya.
“Penerapan kode etik pengawas ketenagakerjaan wajib dilakukan dalam menciptakan pengawas ketenagakerjaan yang andal dan memiliki integritas,”kata Menaker Ida Fauziyah.
Dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2024,
Menaker Ida menuturkan, tanggung jawab untuk mewujudkan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif tidak hanya berada di pundak pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga melibatkan peran aktif pengusaha, pekerja dan masyarakat.
Ida menyebut, pengusaha berkewajiban memastikan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman, peluang untuk berkembang, serta memperoleh kompensasi yang adil.
Sedangkan masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan, harus terus mendukung terciptanya hubungan industrial harmonis.
“Dengan adanya sinergitas dan kolaborasi dari semua pihak kita dapat membangun iklim ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan,”ucapnya.
Menaker menggambarkan, jumlah pengawas ketenagakerjaan yang ada sampai bulan Juli 2024 tercatat 1.455 orang, dengan rincian 1.321 merupakan pengawas daerah dan 134 pengawas pusat.
Sedangkan untuk jumlah perusahaan sampai dengan Juli 2024 berdasarkan data pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) telah mencapai 1.816.865 perusahaan, engan jumlah tenaga kerja mencapai 14.996.044 orang.
“Dari jumlah tersebut, terjadi pelanggaran norma ketenagakerjaan per triwulan I tahun 2024 sebesar 4.872 perusahaan, dan pelanggaran-pelanggaran itu telah ditindaklanjuti baik berupa tindakan persuasif, represif non yustisia maupun represif yustisia,” ujarnya.
Ida Fauziyah mengharapkan, ke depan pengawas ketenagakerjaan mampu memberikan stigma positif kepada masyarakat, serta mampu menjadi figur penegak hukum yang bersinergi dengan pemangku kepentingan.
“Sudah saatnya pengawas ketenagakerjaan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat dalam mendukung iklim investasi di Indonesia,” katanya. (**)