BEKASI (Pos Sore) – Pemerintah Kota Bekasi menyambut baik Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digulirkan Pemerintah Pusat dan telah diterapkan mulai 01 Januari 2014. Lebih lanjut, dalam hal ini pihak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kota Bekasi meminta bantuan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi tentang keuntungan dan keberadaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
“Kita akan terus menyosialisasikan keberadaan BPJS hingga kemasyarakat pedesaan, oleh karena itu kita akan menggandeng pemerintah daerah dalam penyoalisasian kemasyarakat dengan menghadiri setiap pertemuan baik tingkat kelurahan hingga tingkat kecamatan,” ujar Kepala BPJS Kota Bekasi Agus Soearli, Rabu (5/3).
Wakil Walikota Bekasi H.Ahmad Syaikhu mengatakan, sekitar 338 ribu jiwa masyarakat Kota Bekasi yang dicover Jamkesmas (BPJS sekarang) dan berharap pada pertengahan tahun ini, sekitar 150 ribu jiwa lebih Kartu Sehat masyarakat Kota Bekasi dapat dikonversi juga menjadi keanggotaan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, disaat yang sama; Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bekasi mengatakan kepesertaan program JKN adalah untuk seluruh masyarakat Indonesia. Pada tahap awal kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Bekasi terdiri dari peserta Askes, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jamsostek dan keanggotaan TNI dan Polri (Asabri). Dan diharapkan pada 1 Januari 2019 program JKN mampu melayani kesehatan masyarakat seluruh Indonesia.
Kepesertaan bisa dari perorangan dengan membawa Identitas diri (KTP), Kartu Keluarga dan Pas Foto ukuran 3×4, dan didaftarkan pada Kantor Cabang BPJS Bekasi, Jln. Jend. Ahmad Yani (Ruko Bekasi Mas Blok C No 2), atau masyarakat bisa langsung mendaftar secara online di www.BPJS-kesehatan.go.id atau juga bisa melalui bank terdekat agar saat datang ke kantor BPJS cabang Bekasi, tinggal menukar berkas tersebut dengan kartu BPJS.
Besaran iuran peserta BPJS ini sendiri berbeda berdasarkan fasilitas tiap kelasnya, untuk mendapatkan fasilitas kelas 1 dengan iuran sebesar Rp 59.500,-/bulan, fasilitas kelas II Rp 42.500,-/bulan dan fasilitas kelas III Rp 25.500,-/bulan.
Selain itu, prinsip BPJS Kesehatan juga bersifat fleksibel sehingga dengan memperoleh kartu kepesertaan BPJS bisa berlaku di seluruh Indonesia baik itu memperoleh pelayanan dasar atau rujukan dengan tarif yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi drg. Anne Nur Candrani Handayani, MARS mengatakan pihaknya telah mempersiapkan pelayanan dasar kesehatan baik itu peserta BPJS maupun peserta Kartu Sehat mulai dari pelayanan kesehatan dasar sampai dengan rujukan.
“Pemerintah Kota Bekasi mempersiapkan 31 Puskesmas, ditambah 36 klinik dokter keluarga, jadi ada 67 tempat pelayanan dasar, kemudian BPJS bekerjasama dengan 11 Rumah Sakit, terdiri 10 RS Swasta dan satu Rumah Sakit Umum Daerah,” ucap Kadinkes Kota Bekasi. (Ids)