-1.4 C
New York
11/02/2025
Aktual

Pemilukada Serentak, Wujud Inkonsistensi Pemerintah

JAKARTA (Pos Sore) — Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak yang akan digelar pada 2020 diragukan pelaksanaannya berjalan sesuai rencana.

Pasalnya, harus ada evaluasi dari pemilukada tahun ini baru bisa ditentukan apakan pemilu serentak layak dijalani. “Saya agak ragu, karena pelaksanaan secara bersamaan, ini sangat berat, dan ngos-ngosan. Masalahnya, pemilukada yang ada saat ini ternyata 90 persen tidak bisa memilih pemimpin yang baik,” kata pengamat politik LIPI, Siti Zuhro, Selasa (4/2).

Guru Besar riset LIPI ini memberikan contoh, bagaimana ketidakkonsistenan pemerintah terkait pelaksanaan pilkada. “Yang terjadi saat ini, kebingungan pemerintah terhadap mekanisme pemilihan seperti apa yang harus dilakukan. Karena pilkada yang ada saat ini, 90 persen tak menghasillan pemimpin baik,” tambahnya.

Karenanya, jangan lagi pilkada itu terpisah dengan otonomi daerah, kata Wiwik, sapaan akrbat Situ Zuhro. Sebenarnya, lanjut dia, inti pemilu bagaimana mengembalikan arwah asas presidensial.

“Jadi RUU Pilkada harusnya ‘connect’ dengan UU Otda, biarlah itu menjadi kewenangan daerah,” ujarnya seraya menyarankan agar pemilukada serentak ini tidak menghilangkan nilai-nilai kedaerahan. “Keragaman nilai-nilai daerah harus dipakai.”

Sementara itu Dirjen Otoda Kemendagri, Djohermansyah mengungkapkan ada tiga RUU yang berkaitan langsung, yakni RUU Pemda, RUU Pilkada dan RUU Desa.

“RUU Desa sudah menjadi UU, tinggal dua RUU yang belum. Saya melihat RUU Pemda ini menjadi “babon” atau induk dari ketiganya,” terangnya.

“Karenanya, jangan lagi pilkada itu terpisah dengan otonomi daerah. Sebenarnya,  inti pemilu bagaimana mengembalikan arwah asas presidensial.”

Namun, kata Djo-sapaan akrabnya, pembahasan RUU Pemilukada ini belum pindah ke soal lain, masih berkutat pada mekanisme pemilihan. “Apakah akan dilakukan secara langsung atau tidak. Tapi yang jelas ada kemajuan, soal pemilukada serentak baik di pilleg dan pilpres, termasuk pemilukada,” kata dia.

Hanya saja, lanjut Djo, soal seperti apa pelaksanaan pemilukada serentak ini masih terganjal di mekanisme pemilihan.

“Apakah pada pemilihan gubernurnya yang langsung, lalu bupatinya dipilih DPRD. Ini belum ada kesepakatan. Saran saya, jangan ada belang-belang. Seragamkan semuanya, jangan ada yang langsung dan ada yang tidak langsung,” ungkapnya.

Menyinggung kapan tepatnya pilkada serentak dilaksanakan, Djo menyarankan sebaikanya melalui transisi dulu. Karena berdasarkan catatannya, pilkada serentak tahap pertama, dilakukan pada 2015. Pada tahap ini, ada sekitar 303 daerah melakukannya.

Kemudian, lanjutnya, pilkada serentak tahap kedua, terjadi 2018, dimana ada sekitar 285 daerah melaksanakannya. Sisanya pada 2019, ada 51 daerah yang menggelar pilkada itu.

Menurut Djo, kalau sudah total melaksanakan secara serempak pada 2020, maka daerah yang melaksanakanya itu menjadi 539 daerah. “Artinya, ada jeda satu tahun setelah pelaksanaan pilpres/pileg, sehingga masyarakat bisa melakukan konsolidasi,” pungkasnya. (andoes/akhir)

Leave a Comment