JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan langkah terobosan dalam pelayanan kepada masyarakat dengan cara mempercepat dan menyederhanakan proses pengurusan perijinan tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia dan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pelayanan yang biasanya membutuhkan waktu rata-rata 7 hari kerja kini dipersingkat menjadi hanya 1 hari kerja.
Untuk proses pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, Menakertrans telah menerbitkan surat edaran No.3/MEN/III/2014 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur, Bupati dan walikota di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran ini, pemerintah pusat mengimbau semua kepala daerah agar mengintruksikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk mempercepat dan penyederhakanan proses perijinan perusahaan di wilayahnya, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar kepada wartawan, Selasa (13/5).
Penerbitan surat edaran ini mengacu pada Undang-undang No.7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dan Permenakertrans No.14/MEN/IV/2006 tentang Tata cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan.
“Pemerintah melakukan perbaikan dan pengelolaan ijin wajib lapor dengan memberikan batas waktu proses pengesahan pendaftaran wajib lapor di perusahaan adalah 1 hari kerja tanpa dipungut biaya. “
Program percepatan dan penyederhaan pengurusan ijin di bidang ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari kegiatan ease of doing business yang pelaksaannya dipantau Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4 ) berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berdasarkan Data Kemnakertrans sampai akhir 2013, tercatat 213.743 perusahaan yang terdiri dari 156.734 perusahaan kecil (tenaga kerja kurangdari 25 orang), 41.314 perusahaan sedang (TK 50-99 orang) dan 18.167 perusahaan besar (tk lebih dari 100 orang).
Khusus untuk pendaftaran BPJS pemerintah menyederhanakan pendaftaran tenaga kerja dan pendaftaran Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). “Prinsipnya kita mempermudah pelayanan pendaftaran tenaga kerja dan pendaftaran Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dalam waktu 1 hari kerja saja sehingga diharapkan masyarakat dapat segera menikmati manfaat dari jaminan sosial,” kata Muhaimin. (hasyim)