Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah (Foto : Dok . Humas Kemnaker RI)
TANGERANG SELATAN (Pos Sore) — Pemerintah menghormati adanya pihak-pihak yang mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA).
Sebab uji meteriil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD NRI 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Biro Humas Kemnaker dalam siaran persnya , Kamis (17/2) mengatakan Menaker Ida Fauziyah mengatakan mengingat Permenaker 2/2022 telah diundangkan, maka kata Ida Fauziyah, Kemnaker berkewajiban untuk melaksanakan Permenaker tersebut hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.
Menaker Ida menegaskan pelaksanaan Permenaker 2/2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti, bukan untuk kepentingan Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan melainkan untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh.
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan, berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal.
Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK mupun BPK. Sedangkan pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.
Dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah, lanjutnya seraya menambahkan dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.
“Tidak benar (dipakai pemerintah – red). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, ” ujarnya.
Dana JHT bisa diambil selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja. Jika belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT sebesar 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT.
“Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO),” katanya. (hasyim)