JAKARTA (Pos Sore) — Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus dilakukan pemerintah secara intensif, terutama bagi kalangan pengusaha atau manajemen perusahaan. Hal ini diperlukan agar pengusaha dan pekerja memperoleh titik temu dalam memandang UU Cipta Kerja.
Untuk efisiensinya, sosialisasi tersebut dilakukan persektor, misalnya sektor otomotif dan pariwisata, yang memiliki karakteristik dan tidak bisa disamakan dengan sektor-sektor lain.
Unguk itu pemerintah memohon dukungan pemangku kepentingan di semua sektor, karena saat masa transisi ini banyak hal bisa terjadi, kata Menaker Ida Fauziyah saat menerima audiensi Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Rabu (8/9).
Menaker Ida Fauziyah memahami bahwa UU Cipta kerja merupakan produk legislasi baru yang disahkan pada 5 Oktober 2020 yang masih membutuhkan sosialisasi lebih masif lagi kepada stakeholder ketenagakerjaan. Bukan hanya kepada pekerja, tapi perusahaan juga harus memiliki pemahaman yang utuh terhadap UU Cipta Kerja.
Didampingi Dirjen PHI Jamsos, Indah Anggoro Putri dan Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, Menaker Ida melakukan dialog selama 120 menit dengan Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, bersama Arif selaku Ketua PUK PT Hino, Tri (Mitsubishi), Wahyu (Honda), Heru (Suzuki), dan Amin (Yamaha).
Menaker Ida Fauziyah mengakui masih sedikit perusahaan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU), padahal SUSU merupakan pintu masuk untuk memperkuat perlindungan pengupahan kepada pekerja yang sudah bekerja di atas 12 bulan. Bahkan praktek di lapangan, perusahaan-perusahaan menggunakan upah minimum sebagai standar upah.
Disadarinya bahwa UU Cipta Kerja membutuhkan waktu untuk mencapai titik ideal. Saat ini, masih dihadapkan masa transisi, yang bisa dimanfaatkan berbagai pihak untuk mencari momentum masa transisi untuk kepentingannya sendiri.
Meskipun demikian, dalam kondisi sesulit apapun, Ida Fauziyah tetap mendorong perlunya dialog secara bipartit kepada perusahaan karena akan lebih cepat menyelesaikan permasalahan. Kondisi internal perusahaan itu yang tahu hanya pengusaha dan pekerja. (hasyim)
