3.8 C
New York
03/12/2024
Aktual Kesra Nasional

Pemerintah Fokus Cegah Pelecehan Seksual di Perusahaan

Salah satu bentuk pelecehan seksual. (Foto : ist)

JAKARTA (Pos Sore) — Untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, pemerintah telah mengambil langkah strategis dan terintegrasi dengan Peraturan Perusasaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Biro Humas Kemnaker dalam siaran persnya menyebutkan, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan hal itu ketika berdialog dengan warga masyarakat di Mataram, Rabu (9/3)

Dialog itu digelar menyambut International Women’s Day atau Hari Perempuan Sedunia 2022 bertema “Gender Equality Today for a Sustainable Tomorrow” atau memperjuangkan dan menyuarakan kesetaraan perempuan di seluruh dunia,

Menaker Ida Fauziyah dalam dialog dengan masyarakat di Mataram, NTB. (Foto : Humas Kemnaker)

Dalam dialog tentang pelindugan pekerja perempuan, Menaker mengatakan pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menakertrans No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

“Pemerintah juga sedang proses Kepmen sembari menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS) di DPR. Karena payung hukumnya, di samping KUHP, ada RUU TPKS,” ujar Menaker.

PP dan PKB diharuskan mengatur pelecehan seksual, sekurang-kurangnya memuat perbuatan-perbuatan yang termasuk pelecehan seksual.

Pelecehan seksual tidak dapat dimaafkan dan tidak dapat dibenarkan di dalam perusahaan dalam bentuk toleransi. (hasyim)

Leave a Comment