JAKARTA (Pos Sore)-– Kinerja Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemenakertrans untuk mendorong perusahaan membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dinilai masih lemah. Pasalnya, dari 213.743 jumlah perusahaan di Indonesia, baru sekitar 12.113 perusahaan yang telah memiliki dan mendaftarkan PKB dan 51.895 perusahaan memilki atau mendaftarkan peraturan perusahaan (PP).
Itu artinya, baru sekitar 5 persen perusahaan di Indonesia yang telah memiliki PKB dan PP. Padahal, pemerintah meyakini bahwa manfaat PKB tersebut efektif mencapai kesepakatan bila terjadi perselisihan hubungan industrial karena perjanjian itu berisi kesepakatan aturan serta hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja.
Aturan mengenai PP dan PKB dibentuk berdasarkan peraturan Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. PKB itu diperlukan sebagai pedoman hubungan kerja dan menjadi kunci penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang kadang terjadi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengimbau agar perusahaan yang belum membuat PKB bisa segera membuat dan melaksanakannya dengan melibatkan serikat pekerja di perusahaan masing-masing.
“Pemerintah mendorong semua perusahaan menjalankan PKB. Karena hal itu merupakan fondasi awal hubungan industrial yang sehat,” kata Muhaimin Iskandar usai penandatanganan PKB PT Bukit Asam (Persero) dengan Serikat Pegawai Bukit Asam.
Menurutnya, dengan adanya PKB, perusahaan akan mendapat penilaian positif dari pemerintah karena dianggap mampu menjalankan hubungan industrial yang harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja. Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama.
“PKB menciptakan suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangya perselisihan kerja yang terjadi. Kepuasan akan hak, membuat pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan,” ujarnya.
Sayangnya, jumlah perusahaan yang memiliki PKB tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Kemenakertrans mestinya bisa mendorong petugas mediator hubungan industrial di daerah untuk mendampingi proses pembuatan PKB. (hasyim husein)