JAKARTA (Pos Sore) — Pemerintah berencana menerbitkan beleid baru yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing pada spesikkasi tertentu menyusul maraknya kasus pelanggaran izin penggunaan tenaga kerja asing di Tanah Air.
Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Wahab Bangkona mencontohkan aturan baru tersebut antara lain bakal mengatur tentang tenaga pengajar yang pada dasarnya banyak tersedia di tanah air. “Kita akan atur komposisi jumlah tenaga kerja asing dengan jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja di lembaga tersebut,” katanya kepada wartawan Kamis (8/5).
Saat beleid tersebut diterbitkan, tambahnya, pengguna tenaga kerja tertentu itu akan menyerap tenaga kerja lokal untuk mendampingi tenaga kerja asing (TKA) dalam menjalankan tugas.
Saat ini, wahab mencontohkan, lembaga pendidikan mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) hanya mengacu pada jumlah murid. Seperti halnya di Jakarta International School (JIS) yang saat ini terjerat kasus dugaan pelecehan seksual dan penyalahgunaan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA). “Di yayasan tersebut, kebutuhan penggunaan 282 tenaga kerja asing diukur dari jumlah murid yang ada.”
Untuk itu, ujarnya, kemenakertrans akan membahas aturan tersebut secara khusus dengan sejumlah instansi pemerintah seperti kementerian pendidikan dan kebudayaan dan imigrasi. “Kita akan rumuskan aturan berbentuk keputusan menteri,” katanya.
Aturan tersebut hanya akan menegaskan aturan sebelumnya, yakni Permenakertrans No.12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Selanjutnya, jelas Wahab, dalam keputusan tersebut akan diatur secara tegas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dokumen penggunaan tenaga kerja asing. “Jika menyalahi aturan, kita akan langsung deportasi.”
Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans Reyna Usman mengatakan akan didukung dengan kerjasama secara teknis pendeteksian keberadaan tenaga kerja asing dengan sistem yang dimiliki oleh imigrasi. “Kita akan integrasikan system tersebut dengan perizinan TKA milik kemenakertrans,” ujarnya. (hasyim)