JAKARTA (Pos Sore) — Berpura-pura jadi penumpang, Irham, 23, nekad membunuh sopir taksi online yang mayatnya ditemukan di Jalan Gurame RT 003/011, Kel. Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020) yang lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Yusri Yunus menyebutkan terungkapnya kasus pembunuhan tersebut setelah videonya viral di media sosial (medsos). Dalam video tersebut terlihat sesosok mayat pria ditemukan di sisi jalan. Setelah diselidiki ternyata ditemukan identitas korban yakni berinisial ABA. Kemudian dilakukan penyelidikan.
“Modus pelaku berpura-pura menjadi penumpang taksi online di tengah jalan menusuk bagian tubuh korban menggunakan obeng. Setelah korban keluar dari mobil pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020).
Pembunuhan itu berawal saat pelaku 29 April 2020 membuat akun pada salah satu aplikasi taksi online yaitu GOJEK dengan menggunakan identitas palsu atas nama Bambang dan pakai nomor handphone yang teregistrasi bukan atas nama miliknya.
“Pada 30 April 2020, tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara taksi online, di mana niat itu telah dilakukannya dengan memesan sebanyak 2 kali, tetapi dirinya mengurungkan niatnya karena takut beresiko,” ujarnya.
Pemesanan yang ketiga taksi online (gocar) menggunakan akun palsu dan handphone miliknya dari jalan Laut Samudra No C10 dengan tujuan ke Jalan Gurame No 23, Pulogadung, Jakarta Timur. Lokasi tersebut dekat dengan rumah tersangka.
“Dalam perjalanan tersangka melakukan niatnya untuk menyerang sopir dengan tangan kosong. Saat tersangka duduk di belakng melihat ada obeng di kantong jok sebelah kiri sopir, lalu tersangka mengambil dan menusuk leher bagian belakang korban,” tegasnya.
Setelah ditusuk, lalu korban dibuang dari mobil, tersangka langsung berpindah ke jok depan setir, mengunci pintu dan langsung tancap gas. Jumat 1 Mei 2020 tersangka menuju rumah D, adik iparnya untuk meminta tolong menjual Velg di daerah Plaza Taman Mini Square.
Namun, malang bagi tersangka tim gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap menangkapnya di Jalan Taman Mini I No 1 RT 03/02 Pinang Ranti, Kec. Makasar, Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (marolop)