-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual hukum

Pembinaan Hukum Bidang Ketenagakerjaan Dapat Atasi Masalah Ketenagakerjaan

Pembina Komunitas Bidang Hukum Ketenagakerjaan RI. (foto : Humas Kemnaker)

JAKARTA (Pos Sore) — Undang-Undang Nonor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan hanya menciptakan kesempatan kerja, namun juga mengakomodasi kelangsungan bekerja untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh yang berkesinambungan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan UU Cipta Kerja ini juga merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur.

“Perlunya membangun SDM yang berkualitas untuk mengatasi sejumlah tantangan pertumbuhan ekonomi yang rendah dan angka pengangguran yang masih tinggi,” kata Sekjen Anwar Sanusi, saat membuka Pertemuan Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2022 secara virtual.

Siaran pers Humas Kemnaker yang diterima redaksi possore.com, Jumat (25/2) menyebutkan, Sekjen Anwar mengatakan perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi mengubah tatanan bisnis ke depan, sehingga mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis dan bersaing tinggi.

“Kemudahan berusaha dan penataan regulasi mempengaruhi kecepatan menangkap peluang investasi dalam menciptakan lapangan kerja dan pengembangan UMKM,” katanya.

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan UU Cipta Kerja, lanjut Anwar Sanusi, berbagai langkah diambil oleh Kemnaker, di antaranya melalui transformasi Balai Latihan Kerja (BLK), link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, visi baru hubungan industrial, reformasi pengawasan, ekosistem digital SIAPKerja serta reformasi birokrasi.

“Pertemuan pembinaan komunitas hukum yang dilaksanakan dengan para unit teknis khususnya bagian hukum dapat memperkaya wawasan terkait UU Cipta Kerja demi mendukung pembangunan ekosistem ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sekjen Anwar menginginkan, dari pertemuan Pembinaan Komunitas Hukum Bidang Ketenagakerjaan dan penandatanganan pakta integritas ini dapat merumuskan strategi penerapan produk regulasi yang humanis, dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum. (hasyim)

Leave a Comment